Simalungun, Lintangnews.com | Miris, Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) ‘memalak’ karyawan, demi mensejahterakan tenaga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Provider di PTPN IV Kebun Dolok Ilir di Kabupaten Simalungun.
Hal itu dibenarkan oleh SDM PTPN IV Dolok Ilir, C Purba, Minggu (29/5/2022). Ini menanggapi konfirmasi yang dilayangkan, terkait adanya pungutan sebesar Rp 100.000 per karyawan usai menerima imbalan jasa tahunan.
Diketahui, SPBUN adalah wadah organisasi di lingkup PTPN 1 s/d XIV (Persero). Tak lain merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ‘dilahirkan’ secara bottom up pada era reformasi.
“Gak betul itu pemaksaan, karena bagaimana lah, PKWT dan Provider itu kan juga menunjang kenaikan produksi. Yang jelas itu merupakan kebijakan SPBUN, bukan dari pihak managemen,” tegas C Purba.
Menurut mantan SDM PTPN IV Bah Jambi ini, SPBUN setelah mensosialisasikan kebijakan dengan para karyawan, selanjutnya mengkoordinasikan atau melaporkannya kepada pihak managemen.
“Bukan dipotong, karena gaji karyawan masuk rekening mereka. Ini setelah SPBUN mensosialisasikan kebijakan mereka, selanjutnya melaporkannya kepada pihak managemen,” tukas C Purba. (Zai)



