Siantar, Lintangnews.com | Sepeda motor Honda Supra X nomor polisi (nopol) BK 4073 WAF yang dikendarai Usaha Pasaribu Setiawan (73) berboncengan dengan istrinya Lasma Rosinta Siregar (65) warga Jalan Laguboti Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Marihat, mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Ini setelah kendaraan mereka tumpangi ditabrak sepeda motor nopol BK 4648 WAH yang dikendarai Arga Sagala (17) warga Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba berboncengan dengan rekannya Rizky Unedo Siburian, warga Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.
Insiden itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja dekat Bengkel Holong, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Minggu (16/12/2018) Malam.
Akibatnya, pasangan suami istri (pasutri) mengalami luka ringan dan harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Tentara. Sedangkan Arga Sagala dan rekannya tidak mengalami luka.
Laka lantas itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Siantar, AKP Septian Dwi Rianto melalui Kanit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), Aipda M Nainggolan.

“Petugas sudah turun ke lokasi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi,” sebut Nainggolan, Senin (17/12/2018).
Nainggolan menuturkan, sebelum terjadinya kecelakaan, sepeda motor Honda Supra X menyeberang dari sisi kiri badan Jalan Sisingamngaraja menuju ke sisi kanan badan jalan yang sama. Sedangkan sepeda motor Honda Beat melaju dari arah Simpang 2 menuju arah Rindam.
“Terjadi laka lantas diduga akibat kelalaian pengendara Honda Supra X, karena saat menyeberang tidak mengutamakan laju sepeda motor Honda Beat selaku pengguna jalan utama, sehingga terjadi tabrakan,” papar Nainggolan.
Sementara kedua kendaraan sudah yang terlibat kecelakaan telah diamankan Unit Laka Sat Lantas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (irfan)