Di Jorlang Hataran Lancar Beroperasi, Jahtanras Simalungun Tangkap Pelaku Judi Kim dari Hinalang

Simalungun, Lintangnews.com | Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap seseorang yang diduga pelaku perjudian jenis Kim Hongkong on line, Kamis (9/1/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Sementara praktik judi toto gelap (togel) yang dilakukan Landit dan dibekingi oknum aparat berinisial A di Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun masih lancar beroperasi hingga saat ini.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui pihak Humas Polres, Jumat (10/1/2020) memaparkan, tersangka, Feri Prawinto Sipayung (29) warga Dusun Bandar Hinalang Nagori Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun ditangkap, Kamis (9/1/2020) sekira pukul 20.00 WIB di warung kopi milik Holman Naibaho di Dusun Bandar Hinalang Nagori yang sama.

Barang bukti yang diamankan Unit Jahtanras Polres Simalungun.

“Kamis (9/1/2020) sekira pukul 18.30 WIB, Unit Jahtanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung itu ada permainan judi,” terang Kapolres.

Selanjutnya Unit Jahtanras bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Seampainya di TKP, petugas melihat seseorang yang dicurigai sedang melakukan permainan judi jenis Kim Hongkong.

Setelah diamankan, ditemukan dari tersangka barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) Android merk Realme Tife RMX1941 warna hitam berisi angka-angka tebakan, 1 lembar kertas bukti transfer deposit sebesar Rp 550 ribu, 2 lembar kartu ATM BRI dan BNI, serta uang sebesar Rp 750 ribu. (Rel/Zai)