Labura, Lintangnews.com | Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap pasangan suami istri (pasutri) yakni Iwan Situmorang (29) dan Dita Siregar (27).
Warga Perumahan Puri Damuli Minimalis Dusun Suka Mulia, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) itu ditangkap terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda 2 di Pajak Inpres Aek Kanopan, Minggu (25/8/2019) lalu.
Adapun dasar penangkapan dengan laporan korban Sani Febriani (26), warga Parluasan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufira, Kamis (29/8/2019) membenarkan penangkapan tersebut
“Benar tim Opsnal Unit Reskrim menangkap tersangka pencuri sepeda motor,” ucapnya AKP Asmon via telepon seluler.
Kapolsek menuturkan, sekira pukul 12.30 WIB, tim mendapat informasi jika di Dusun Sukamulia, Desa Damuli Pekan, kedua pelaku sedang menawarkan sepeda motor Honda Beat untuk dijual.
“Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan menemukan kedua pelaku sedang duduk di belakang rumah warga. Lalu mengamankan kedua pelaku dan melakukan interogasi,” sebut AKP Asmon.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah merencanakan perbuatannya di rumah Iwan Situmorang merancang timah rokok untuk pengganti kunci kontak dan memberikannya kepada istrinya Dita Siregar untuk dibawa ke Pajak Inpres Aek Kanopan melakukan aksi curanmor.
Kemudian tim mencari korban. Dan setelah bertemu dengan korban, ternyatakeberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (fendi)