Asahan, Lintangnews.com | Sempat didiskualifikasi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai Calon Kepala Desa (Kades) Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan nomor urut 4, Kemaldin dan diketahui tanpa mekanisme Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akhirnya kembali dipersilakan maju oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Asahan.
Ketua Panitia Pilkades Rahuning II, Raja Lampusyah Margolang membenarkan diskualifikasi terhadap Kemaldin, dimana menurutnya telah melakukan kesalahan dalam pencalonan.
“Bersangkutan kami diskualifikasi,karena di tahapan kampanye melakukan pelanggaran. Dimana tim Sukses (TS) nya memberikan beras pada masyarakat, makanya kami diskualifikasi,” kata Raja, Jumat (26/8/2022).
Dia juga mengatakan, TS yang memberikan beras itu tidak memiliki Surat Keputusan (SK). “Memang tidak ada SK TS. Namun kami tau itu TS saudara Kemaldin,”katanya pada awak media di kantor Dinas PMD Asahan.
Atas diskualifikasi itu, Kemaldin merasa keberatan karena tanpa menjalani proses yang sebenarnya sesuai peraturan yang ada.
“Saya tidak pernah dipanggil panitia perihal pemberian beras itu untuk diklarifikasi.Namun hari ini dipanggil panitia dan langsung mendisikualifikasi saya,” ujar Kemaldin.
Dirinya mengakui, perlakuan panitia terhadap dirinya dalam bentuk sengaja. Pasalnya, program bagi-bagi beras sudah dilakukan dan berlangsung selama 5 tahun lebih.
“Pembagian beras ini sudah tahunan kami lakukan dan itu bersedekah , jauh sebelum Pilkades sudah berjalan. Silakan tanya pada tim saya dan jangan kaitkan dengan Pilkades. Tim saya tidak pernah menyebutkan nama saya saat memberikan beras. Karena pemberian beras ini tidak dari saya sendiri saja, tetapi atas nama kelompok yang menyisikan rejekinya dan dibelikan beras begitu seterusnya,” ungkap Kemaldin.
Lanjutnya, jika itu merupakan bagian kampanye, maka ada tanda gambar dirinya atau menyebutkan namanya saat memberikan beras. Lalu ada SK nama tim yang memberikan beras itu, namun Kemaldin mengatakan, hal itu tidak ditemukan
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas PMD Asahan, Rahmad Haris Munandar menyayangkan tindakan Ketua Panitia Pilkades Rahuning II melakukan diskualifikasi tanpa melalui BAP yang harus dibuat.
“Kami panitia di Kabupaten Asahan masih ada, maka tidak boleh dilakukan diskulifikasi begitu saja. Apbila ada melakukan pelanggaran, kita berikan sanksi dulu bukan main diskualifikasi saja. Dengan ini dikualifikasi dibatalkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2022, maka pak Kemaldin dipersilakan menjadi Calon Kades,” ujar Rahmad .
Sementara itu untuk Ketua Panitia Pilkades Rahuning II yang mendiskualifikasi sepihak calon, menurut Ragmad diberikan sanksi teguran saja dan belum sampai pada pemecatan. ( Heru)



