Diduga Aniaya Warga di Halaman Rumah, Anggota DPRD Simalungun Dipolisikan

Simalungun, Lintangnews.com | Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun tahun 2020 yang tinggal hitungan hari, keributan terjadi di halaman rumah milik Mariono, Minggu (6/12/2020).

Informasi diperoleh, rumah milik Mariono anggota DPRD Simalungun itu berada di Lingkungan VI Cinta Jadi, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang.

Buntut dari keributan itu, Mariono dipolisikan, Arvan (42) warga Huta II Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang ke Polsek Bosar Maligas dengan dugaan penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Ipda Fritsel Sitohang saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (7/12/2020) membenarkan Mariono dilaporkan atas nama Arvan.

Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan saksi terkait keributan tersebut. “Keterangan dari 1 orang saksi sudah diminta sama penyidik,” ujar Ipda Fritsel.

Sementara Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo saat ditemui di Lapangan Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sangnaualuh, Senin (6/12/2020) menjelaskan, jika pelapor juga belum tentu benar. “Iya, masih dikaji dulu,” jelasnya.

Kapolres menyampaikan, Mariono juga sudah melaporkan balik Arvan. “Sama, keduanya melapor. Pak Mariono melapor ke sini. Kita lihat saja nanti hasil penyelidikan dari penyidik,” kata mantan Kapolres Tobasa itu.

Ditanya, apakah motif keributan yang berujung saling lapor itu karena adanya informasi pembagian sembako dari salah satu pasangan calon (paslon), Kapolres mengaku, belum jelas dan tak tau.

Namun, lanjut Kapolres, mengenai laporan itu memang ada. “Informasi seperti itu. Kita lihat nanti lah,” tandas perwira dua melati tersebut.

Terpisah, Mariono saat dikonfirmasi via telepon seluler mengaku, dirinya dilaporkan ke polisi. “Iya betul. Pak Kapolres sudah tau itu,” ucapnya.

Mariono membenarkan, keributan terjadi di halaman rumahnya. “Awalnya saya tidak tau. Karena, saya lagi ada tamu menyampaikan soal banjir,” ujarnya.

Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Simalungun ini menjelaskan, sebelum keributan terjadi, ada oknum ormas (organisasi masyarakat) datang ke rumahnya mempertanyakan soal kegiatan partai.

“Ketepatan kan di rumah saya ini kantor partai juga dan ada kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) saksi. Kemudian, oknum ormas itu seperti mabuk dan sakau datang mempertanyakan,” jelas Mariono.

Lanjut Mariono, pengurus partai kembali mempertanyakan kepada oknum ormas itu dan menyuruh agar keluar. “Karena, oknum ormas itu bukan bagian dari Sentra Gakkumdu, pengurus partai kami mempertanyakan dan menyuruh supaya keluar. Tetapi oknum ormas itu gak mau,” papar Mariono, sembari mengaku tidak ada melakukan penganiayaan dan sudah melapor balik ke Satuan Reskrim Polres Simalungun.

Diketahui sebelumnya, DPD PDI-Perjuangan Sumatera Utara menerbitkan surat tugas kepada JR Saragih yang notabene masih menjabat sebagai Bupati Simalungun. Ini tertuang pada surat tugas nomor 97/ST/DPD.29-A/ XI/2020 dikeluarkan di Medan pada tanggal 26 November 2020 ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Sumut.

Ada pun isi surat tugas itu, JR Saragih selaku kader DPC PDI-Perjuangan sekaligus Bupati Simalungun diminta DPD Sumut untuk berperan aktif dan bertanggung jawab memastikan dan memonitoring kesiapan dalam rekrutmen saksi di setiap tingkatan, dengan kriteria saksi yang telah ditetapkan oleh DPP partai, sekaligus melakukan pembekalan saksi tetap berkoordinasi dengan struktur Partai DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting di Simalungun.

Dalam hal ini, bukan wewenang politisi PDI-Perjuangan di DPRD Simalungun, Mariono sebagai pembekalan saksi-saksi pasangan Calon Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dan Wakil Bupati Simalungun, Rospita Sitorus. (Zai)