Diduga Aset Tetap Pemko Tebingtinggi Bermasalah Luput dari Paripurna Ranperda LKPj

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Penatausahaan aset tetap Pemko Tebingtinggi diduga menyimpan segudang permasalahan dan luput dari agenda rapat Paripurna DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) APBD Tahun Anggaran (TA) 2019.

Ini dilontarkan Ratama Saragih selaku Wali Kota DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Tebingtinggi, Jumat ( 19/6/2020).

Responder Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini menguraikan, jika di tahun 2018 pun ternyata pengelolaan aset tetap Pemko Tebingtinggi bermasalah. Ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemko Tebingtinggi tahun 2018 No : 46.B/LHP/XVIII.MDN/V/2019.

“Dalam LHP BPK itu adanya kelemahan Sitim Pengendalian Intern (SPI) atau pengelolaan aset tetap yaitu, pencatatan kapitalisasi aset tetap tidak optimal terhadap 53 aset dengan nilai sebesar Rp 8.291.152.277,73,” papar Ratama.

Kemudian aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya belum diinventarisasi pada 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja (Satker) atas 107 unit Barang Milik Daerah (BMD), dengan nilai sebesar Rp 987.216.478,50. Ini ditambah adanya 3 unit bangunan telah dimanfaatkan pihak ketiga yang masih dicatat sebagai aset Pemko Tebingtinggi senilai Rp 300.000.000.

Penggiat pelayan publik ini mengatakan, BPK Perwakilan Sumatera Utara menjelaskan, saldo aset tetap tanah per 31 Desember 2019 disajikan sebesar Rp 352.959.776.957,05. Dengan pengujian terhadap data aset tanah, diketahui tanah yang belum memiliki informasi status kepemilikan sebanyak 189 bidang tanah senilai Rp 16.028.826.724 pada 20 OPD.

Selain aset tanah yang bermasalah, Pemko Tebingtinggi ternyata menyimpan masalah aset peralatan dan mesin. Diketahui saldo aset tetap peralatan dan mesin per 31 Desember 2019 sebesar Rp 362.724.432.054,89.

“Pengujian terhadap aset tetap peralatan dan mesin diketahui ada 76 unit, dengan nilai Rp 572.937.645,00 pada 3 OPD tidak diketahui keberadaanya. Kemudian aset kendaraan bermotor sebanyak 108 unit pada 22 OPD yang tidak memiliki informasi lengkap alias tidak ada nomor rangka, nomor mesin dan tak nampaknya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ratama menuturkan, carut marut penatausahaan aset juga ditemukan pada aset tetap gedung dan bangunan. Yakni, 4 unit gedung dan bangunan yang belum dicatatkan secara kapitalisasi ke aset induk senilai Rp 432.077.000. Lalu aset gedung dan bangunan yang tidak memiliki informasi lokasi tanah sebanyak 217 unit dengan nilai sebesar Rp 139.529.079.374 pada 14 Satker.

“Kita mengingatkan Pemko Tebingtinggi dan OPD terkait, jika temuan BPK itu sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintah (SAP), lampiran I.08 tentang PSAP 8 Akuntansi Aset Tetap, paragraf 16 menyatakan, untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan, biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, tidak dijual dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan,” paparnya.

Pemko Tebingtinggi juga dinilai telah melanggar pasal 296 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Ini menyatakan, pengelolaan barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya.

Menurut Ratama, temuan BPK tentunya membawa akibat merugikan negara. Ini seperti resiko kehilangan hak kepemilikan atas 189 bidang tanah yang belum bersertifikat senilai Rp 16.028.826.724,00. Lalu, potensi kehilangan penguasaan fisik atas tanah, peralatan dan mesin, gedung serta jalan yang belum tercatat secara mutakhir. Ini berakibat kehilangan atas 76 unit aset peralatan mesin yang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai sebesar Rp 572.937.645.

“Resiko ini tentunya tidak bisa d anggap remeh, karena jika ditotalkan ada kekayaan daerah dan aset sebesar Rp 21 miliaryang hilang sia-sia. Ini perlu ditelusuri pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), tentunya dengan partisipasi masyarakat yang aktif memberikan laporan,” tukasnya.

Namun dirinya menyesalkan anggota DPRD Tebingtinggi tidak peka dan sensitif terhadap aset daerah yang raib dan menjadi temuan BPK tahun 2019. Pasalnya, tidak ada satupun fraksi yang memberikan pandangan maupun koreksi terhadap temuan BPK dimaksud.

“Ini membutikan DPRD Tebingtinggi harus lebih banyak lagi merangkul LSM yang aktif. Bukan malah menghakimi aktivis LSM yang mempunyai kreatifitas segudang data, sehingga tidak menambah sederetan panjang uang negara hilang percuma,” tutup Ratama. (Purba)