PDAM Tirtauli Belum Bayar Tunggakan, Bupati Simalungun Surati Wali Kota Siantar

Simalungun, Lintangnews.com | Bupati Simalungun, JR Saragih menyurati Wali Kota Siantar, Hefriansyah guna menyampaikan kepada pimpinan PDAM Tirtauli untuk membayarkan utang tunggakan pajak Air Bawah Tanah (ABT) ke kas umum daerah Kabupaten Simalungun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Pemkab Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik, Kamis (18/6/2020) mengatakan, surat Bupati JR Saragih itu  bersifat penting perihal tunggakan pajak ABT.

Ada pun isi surat itu menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun Nomor : 973/3709/29.2/2020 perihal surat tunggakan pajak ABT PDAM Tirtauli Jalan Porsea Nomor 2 Siantar.

Ini yakni tunggakan pajak ABT tahun 2019 sebesar Rp 3.088.586.820 yang sampai saat ini masih belum mendapat tanggapan. “Sehubungan dengan hal di atas, kepada saudara mohon kiranya menyampaikan kepada pimpinan PDAM Tirtauli,” tegas JR Saragih.

Sebelumnya, Frits Ueki mengatakan, terkait menunggaknya pajak ABT PDAM Tirtauli selama 1 tahun, terhitung sejak bulan Maret 2019 telah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“KPK jugalah yang perintahkan supaya pajak ABT PDAM Tirtauli yang menunggak ditagih,” jelas Ueki.

Untuk itu, PDAM Tirtauli yang berkantor di Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar diminta segera melunasi pajak ABT yang menunggak.

“Terkait menunggaknya pajak ABT PDAM Tirtauli jangan sampai bola panas sama kami. Untuk itu, supaya segera dilunasi dan diselesaikan,” jelas Ueki.

Namun, jika PDAM Tirtauli tak mampu bayar, disarankan agar mengalihkan pengelolaan waduk sebanyak 7 unit di Kabupaten Simalungun. “Alihkan saja kalau tak mampu bayar. Supaya kami yang kelola,” tegas Ueki.

Diketahui dari 7 waduk milik PDAM Tirtauli, sebanyak 2 unit terletak di Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei dan Nagori Pematang Panei, Kecamatan Panombeian Panei.

“Total pajak ABT PDAM Tirtauli yang masih menunggak sebesar Rp 3,6 miliar. Dengan tarif setiap bulannya sebesar Rp 843 per meter kubik setiap bulannya. Sebelumnya, Rp 100, tetapi tidak berlaku lagi,” kata Ueki.

Tarif per meter kubik sebesar Rp 843 untuk pajak ABT disebut sudah ketentuan dan ketetapan. “Bisa dirubah, kalau sudah ada legal opinion dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun sejauh ini belum ada,” papar Ueki.

Selain itu, terkait menunggaknya pajak ABT, BPD Simalungun pernah mendatangi PDAM Tirtauli untuk menagih dan bertemu langsung dengan Direktur Umum (Dirut) perusahaan daerah milik Pemko Siantar, Zulkifli Lubis.

“Disurati juga sudah pernah. Ke PDAM Tirtauli juga kami sudah pernah. Ketemu sama pak Zulkifli Lubis. Tetapi tak mampu membayar dan malah berdebat jadinya di sana,” kata Ueki. (Zai)