Simalungun, Lintangnews.com | “Pandai kali kalian, berita dibalik-balikkan,” tulis Zubaidi selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara.
Diduga kesal, selanjutnya Zubaidi memblokir nomor WhatsApp (WA) miliknya. Aksi tak profesional itu dilakukan setelah diberitahu aktivitas tambang batu koral diduga illegal dan sudah berlangsung lama di Sungai Bah Kulistik, Huta Silawar Nagori Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun sudah pernah dilidik pihak Polres Simalungun saat dipimpin AKBP Heribertus Ompusunggu selaku Kapolres.
Dan aktivitas penambangan batu koral menggunakan alat berat berupa beko itu sempat dihentikan.
“Koordinasi saja dengan Kepala Bidang (Kabid) saya ya,” imbuh Zubaidi tanpa mengatakan siapa oknum Kabid dimaksud.
Dia juga menjelaskan, bahwasanya setelah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan, maka Dinas ESDM Sumut tidak lagi mengelolanya (pertambangan) atau sudah ditangani langsung oleh Kementerian ESDM.
“Sudahlah, saya tidak mau berdebat masalah ini. Semua se Indonesia orang sudah tau. Gampang membaca surat itu,” imbuh Zubaidi, jika Surat Edaran Menteri ESDM Nomor : T-20/HK.01/MEM.B/2021 perihal status Dinas ESDM Provinsi dalam hal peralihan kewenangan pengolahan pertambangan.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 35 ayat 1 disebutkan, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Pasal 35 ayat 4 disebutkan, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memang nanti ada pendelegasian dari pemerintah pusat. Tetapi Keputusan Presinde (Keppres) nya belum terbit sampai saat ini,” tukas Zubaidi.
Terpisah, diduga oknum Kabid di Dinas ESDM Sumut, Budi Batubara dimaksud Zubaidi belum memberikan jawaban, meski konfirmasi pesan singkat melalui telepon seluler yang dilayangkan lintangnews.com terceklis dua. (Zai)