Siantar, Lintangnews.com | Gerakan Pemuda Siantar-Simalungun (Gepsis) melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 3 Kota Siantar, Zupan kep Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Dalam surat laporan yang ditandatangani Ketua Gepsis, Hamson Saragih itu dengan nomor surat: Gepsis/099/Lap/IX/2019.
Hamson menjelaskan, Kepsek SMAN 3 Siantar diduga memalsukan dan memberikan keterangan palsu pada data autentik pada salah seorang siswinya pada kelas XII IPA 5 inisial DS.
Di dalam keterangan Gepsis, jika DS tidak pernah mengikuti proses belajar selama 1 semester 6, namun siswsi itu bisa dinyatakan lulus oleh pihak sekolah.
Menurut Hamson, sesuai dengan ketentuan untuk syarat siswa-siswi dinyatakan lulus harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap perilaku minimal baik, lulus ujian sekolah dan ujian nasional.
“Namun sayangnya, hal ini tak berlaku pada DS. Siswi itu tidak memenuhi syarat untuk lulus, karena tidak pernah masuk sekolah selama 1 semester yakni semester 6. Tak pernah mengikuti ujian atau ulangan, mengerjakan tugas-tugas dan tidak memiliki nilai selama semester 6. Hal ini tentu tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan,” ungkapnya, Senin (14/10/2019).
Gepsis menilai, Kepsek SMAN 3 Siantar diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penggelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan. “Hal ini harus segera diproses secara hukum,” tandas Hamson. (Elisbet)


