Diduga Peras Kades di Asahan, Ketiga Pria Ini Ngaku Pengacara dan Wartawan Diamankan

Ketiga pria yang diamankan di Polres Asahan.

Asahan, Lintangnews.com | Mengaku sebagai pengacara dan wartawan, 3 orang pria diduga melakukan pemerasaan kepada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Asahan diamankan Uniy Tipikor Satuan Reskrim Polres Asahan.

Kasat Reskrim, AKP Ramadhani menuturkan, awalnya ketiga pelaku memasukan surat somasi atau teguran terkait penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020 di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring pada bulan April 2021 lalu.

“Pelaku menghubungi Kades Bunut Seberang dengan tujuan melakukan pertemuan dengan 10 orang Kades lainnya di Kecamatan pulau Bandring. Lalu setelah bertemu, ketiga pelaku menakut-nakuti dan mengatakan akan melanjutkan temuan itu kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” sebut AKP Ramadhani, Minggu (2/5/2021).

Mendengar hal itu, para Kades meminta untuk dibantu dan tidak ditindaklanjuti. Namun dengan kesepakatan para pelaku meminta uang kepada 10 orang Kades sebesar Rp 10.000.000.

Akhirnya terjadi kesepakatan, dimana 10 orang Kades memberikan uang sebesar Rp 3.000.000 sebagai uang panjar dari nilai yang diminta.

AKP Ramadhani menjelaskan, Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB, petugas dari Unit Tipikor langsung menuju kantor Kades Bunut Seberang dan langsung mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti ke Polres Asahan.

“Ketiga pelaku kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamakan sejumlah barang bukti yaitu uang sebesar Rp 3.000.000,” ujarnya.

Ada pun ketiga pria yang diamankan inisial JIR (48) warga Kota Binjai, GBO (45) dan BN (41), keduanya warga Kabupaten Batubara akan dipersangkakan pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana. (Heru)