Simalungun, Lintangnews.com | Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun mengamankan salah seorang pelaku tindak pidana kejahatan kasus pencurian.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmad Ariwibowo, Minggu (2/5/2021).
Menurutnya, pelaku inisial TS ditangkap dari Pajak Lama Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi, Rabu (14/4/2021) di salah satu rumah di Jalan Nenas Perdagangan, Kecamatan Bandar.
“TS ditangkap Minggu (2/5/2021) setelah Unit Jatanras Polres Simalungun sebelumnya melakukan penyelidikan dengan mempelajari modus di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” sebut AKP Rahmad.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas memburu TS dan berhasil menangkapnya. Dan hasil interogasi petugas, tersangka pun mengakui perbuatannya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, handphone (HP), 2 buah Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
“Sepeda motor disimpan tak jauh dari tinggalnya tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Simalungun,” tukas AKP Ramadhani. (Rel/Zai)



