Diguyur Hujan, Ribuan Peserta Ikuti Pawai Taaruf MTQ Siantar ke 55

Para peserta Pawai Taaruf MTQ Kota Siantar ke 55.

Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota, Susanti Dewayani melepas ribuan peserta Pawai Taaruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 55 tingkat Kota Siantar dari depan Balai Kota, Jalan Merdeka, Senin (13/3/2023).

Acara diawali dengan laporan Kabag Kesra Setdako Pemko Siantar, Amri Hasibuan kepada Wali Kota.

Terlihat di lapangan, meskipun diguyur hujan deras, para peserta terlihat antusias mengikuti pawai. Wali Kota juga melambaikan tangan kepada peserta pawai.

Peserta pawai terdiri dari kontingen 8 Kecamatan dengan lengkap pakaian adat. Selain itu, ada juga pawai marching band dari Madrasah Tsanawiyah Negeri Siantar dan Taman Siswa, sepeda hias Kecamatan Siantar Utara dan lain-lain.

Hadir dalam pelepasan pawai itu, mewakili Dandim 0207/SML, Kapten Inf Teguh Sugiono, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Rahmat, Sekretaris (Sekda), Budi Utari Siregar, mewakili Danyonif 122/TS, Lettu Inf Darino, Ketua Pengadilan Agama (PA), Sri Hartati, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ali Lubis dan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Zainal Siahaan.

Sebelumnya, Susanti menghadiri pelantikan Dewan Hakim MTQ ke 55 dan Dewan Hakim Gebyar Lintas Budaya Festival Seni dan Qasidah Tahun 2023 di ruang Serba Guna Pemko Siantar, Senin (13/3/2023).

Dalam sambutannya, Susanti mengatakan, Pemko Siantar mendukung dan terus berkomitmen serta konsisten dalam menghidupkan kegiatan-kegiatan keagamaan.

Dia menyampaikan, selain pembangun fisik, Pemko Siantar juga membangun mental dan spiritual.

“Penguatan nilai-nilai agama telah dituangkan dalam visi misi Wali Kota Siantar. Dan termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Siantar tahun 2022-2027. Semoga tujuan kita untuk memperoleh atau mewujudkan masyarakat yang tangguh akan dapat diwujudkan di masa mendatang,” paparnya.

Susanti juga menyebutkan, tugas Dewan Hakim tidak ringan karena merupakan sebuah tanggung jawab hati nurani. Dia mengatakan, ini karena keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

“Karena itu bapak ibu Dewan Hakim dituntut harus cermat, jujur, benar dan obyektif dalam menentukan penilaian kepada para peserta,” ujar Susanti. (Rel)