Dihadiri Bupati, Kapolres Humbahas Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Toba 2023

Humbahas, Lintangnews.com | Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKBP Hary Ardianto memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Toba 2023, Senin (4/9/2023) di Lapangan Polres Jalan Siborong Borong -Dolok Sanggul Km 12.

Turut hadir, Bupati Dosmar Banjarnahor, Pabung Kodim 0210/TU, Mayor Ojak Simarmata, memakili Kajari, Kasi Barang Bukti, Ilmi A Lubis, Wakapolres, Kompol Briston Munthe Carlo Napitupulu, para PJU Polres, pimpinan OPD, Tokoh Agama dan Masyarakat.

Dalam amanat tertulis Kapolda Sumut yang dibacakan Kapolres menyampaikan, bahwa Polda Sumut beserta jajarannya menggelar Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Zebra Toba 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai Senin, 4 September 2023 s/d 17 September 2023.

“Dengan mengusung tema ‘Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju Pemilu damai 2024 di Wilayah Provinsi Sumatera Utara,” sebutnya.

Berdasarkan data yang ada sepanjang tahun 2023 telah terjadi 3.855 Kasus pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materil maupun korban jiwa. Antara lain meninggal dunia 884 orang, luka berat 1.246 orang dan luka ringan sebanyak 4.545 orang.

Dikatakan Hary, kegiatan ini bertujuan sebagai sarana cipta kondisi menjelang pelaksanaan Ops Mantap Brata Toba 2024.

Dikatakan Kapolres, dalam pelaksanaannya, selain memberikan edukasi mengenai tata cara berlalu lintas yang naik kepada masyarakat, sekaligus membentuk karakter disiplin dan taat pada aturan hukum yang berlaku.

Melaksanakan penegakkan hukum lalu lintas terhadap tindak pelanggaran secara elektronik serta teguran dan penindakan tilang di tempat untuk pelanggaran lalulintas yang belum tercakup dalam sistem etle. Dan pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi atau pelanggaran lalu lintas berat pada 8 prioritas pelanggaran dengan humanis, yaitu :

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

3.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.

4.Pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan safety belt.

5.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

6.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melawan arus.

7.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

8.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dengan knalpot blong tegasnya.

“Saya tekankan kepada seluruh personel selama pelaksanaan operasi, ytamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada. Lakukan operasi ini sesuai prosedural, tidak arogan dengan simpatik dan humanis 3 S (Sabar, Sopan dan Senyum),” sebutnya  (Rel)