Siantar, Lintangnews.com | Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar mengatakan, pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 tidak bisa disamakan dengan tahun 2015.
Hal ini disampaikan usai mengikuti diskusi publik bertemakan ‘Partisipasi Kaum Millennial dan Perguruan Tinggi Dalam Mewujudkan Pilkada Langsung’ di Universitas HKBP Nommensen Siantar.
“Jangan samakan 2015 dengan sekarang. Sekarang punya Bawaslu sudah tetap dan punya pengalaman soal itu,” ujarnya, Sabtu (23/11/2019).
Saat disinggung tentang pernyataan Ketua Bawaslu Sumut, bahwa Pilkada Siantar masuk zona merah, dia mengharapkan peran masyarakat melaporkan jika ada pelanggaran. Masyarakat dapat melapor jika melihat pelanggaran dari peserta Pemilu atau tim pemenang memenuhi unsur pelanggaran.
“Hal tersebut harus antisipasi, kita mengajak masyarakat untuk mau melaporkan ke Bawaslu, sehingga politik uang bisa dihilangkan. Dalam undang-undang ada unsur-unsur pelanggaran. Apabila ada unsur-unsurnya terpenuhi maka jelas pelanggaran,” katanya.
Fritz juga menyinggung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih transparan dalam menyampaikan persyaratan dan sosialisasi. Sehingga, katanya, dapat menimalisir potensi sengketa.
“Kalau kita melihat sebuah proses bukan dari hari ini saja. Kita bisa melihat proses yang terjadi. Proses harus lebih transparan. KPU sampaikan persyaratan kepada masyarakat dan Parpol. Jadi potensi sengketa lebih diminimalkan,” tandasnya. (Elisbet)


