Labuhanbatu Lintangnews.com | Unit Resum Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Andi Syahputra (21), warga Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu membongkar rumah.
“Benar pembongkar rumah di Jalan Tengku Baja Purba, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, kemarin malam ditangkap Unit Resum”, ujar Kasat Reskrim, AKP Jama Kita Purba kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).
AKP Jama Kita menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (14/11/2019) sekira pukul 06.00 WIB, korban Amri bangun dan melihat ventilasi belakang rumah sudah dalam keadaan rusak (dibongkar).
“Lalu korban mengecek barang-barang di dalam rumahnya dan diketahui 1 unit senapan angin laras panjang, 1 unit handphone (HP) merk Vivo berwarna biru dan uang sebesar Rp 700.000 telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 dan melaporkan ke Polres Labuhanbatu,” paparnya.
Dari hasil lidik di lapangan dan keterangan saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Andi Syahputra. Kemudian Rabu (20/11/2019) sekira pukul 23.30 WIB, Tim 1 Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum, Ippda Gunawan Sinurat melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Syahputra di samping Kafe Dewi, Jalan Bay Pass, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel ventilasi belakang rumah korban menggunakan obeng. Lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang milik korban dan melakukan pencurian itu seorang diri.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum. (FR)


