Simalungun, Lintangnews.com | Warga Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, R Silalahi mengaku dijanjikan sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sehingga dirinya pun manut membacakan sebuah naskah tulisan yang isinya dirinya keberatan, sebab bantuan yang diperoleh disunat oleh Pangulu Buntu Turunan.
“Saya masyarakat Nagori Buntu Turunan mendapatkan bantuan 600 (Rp 600.000) dipotong 100 (Rp 100.000). Saya keberatan, karena tidak pernah diikutkan (sosialisasi musyawarah mufakat). Bahwa saya akan mempertanggungjawabkan,” kata R Silalahi membaca naskah tulisannya.
Dia menambahkan, dirinya tidak menyadari saat manut membacakan naskah tulisan yang disodorkan. Seorang wanita berinisial Juli yang mendatangi dirinya ke rumahnya direkam video memakai telepon seluler. Selanjutnya rekaman dijadikan bukti adanya pungutan liar (pungli).
Ini disampaikan R Silalahi di hadapan Camat Hatonduhan, Bangun Sihombing, Babinsa, Sertu Jonni Hasibuan, Pangulu Buntu Turunan, Roberton Nainggolan. Kabid Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Simalungun, marga Sinaga, serta Koordinator Daerah (Korda) Kementerian Sosial (Kemensos) di Simalungun, P Boru Saragih, bertempat di ruang Harungguan Kantor Pangulu Nagori Buntu Turunan, Rabu (13/4/2022).
Dia juga mengaku, diberikan selembar uang kertas seharga Rp 50.000 oleh Juli. Dengan mengatakan uang itu untuk membeli rokoknya.
Adanya rekaman video R Silalahi dibenarkan P Boru Saragih. Kepada sejumlah media ditegaskan, dirinya bersama Kabid, Sinaga diperintah tugaskan oleh Kepala Dinas Sosial, Sakban Saragih. Yang intinya untuk meluruskan isi rekaman video yang dikirimkan salah seseorang (pelapor) kepada Sakban Saragih.
Namun, setiba di ruang Harungguan Kantor Pangulu Buntu Turunan, P Boru Saragih coba menghubungi pelapor menggunakan telepon selulernya. Sebab, kemarin menyatakan kesiapannya meluruskan permasalahan.
Selanjutnya terdengar melalui speaker telepon seluler milik P Boru Saragih, seseorang itu menyatakan tidak memiliki waktu untuk menepati ucapannya. Kemudian menyatakan untuk berkomunikasi dengan orang lain.
Namun selanjutnya seseorang yang menyahut dari telepon seluler milik pelapor mengatakan, dirinya enggan bertemu dengan P Boru Saragih jika tidak di Polres Simalungun maupun Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
P Boru Saragih coba mempertanyakan siapa jati diri penelepon. Seseorang itu mengaku, telah pernah berkomunikasi dengan P Boru Saragih terkait Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Hutabayu Raja. (Zai)



