Samosir, Lintangnews.com | Isu pensiun dini mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Samosir, Jabiat Sagala yang beredar di tengah-tengah masyarakat maupun media sosial (medsos) mendapat perhatian serius oleh awak media.
Pasalnya, berhubung saat ini Jabiat dalam beproses hukuman yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) terkait kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020.
Awak media mempertanyakan hal ini kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Samosir, Rohani Bakara, Selasa (12/4/2022) via telepon seluler. Rohani pun membenarkan pertanyaan yang diajukan wartawan.
“Benar beliau sudah pernah melayangkan surat permohonan pensiun dini sebanyak 2 kali pada tanggal 19 Maret 2021 dan terakhir 17 Maret 2022. Ini setelah beliau ditahan dan keluarga memberikan kronologi penahanannya, sehingga tanggal 17 Maret 2022kita memproses pemberhentian sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” paparnya.
Rohani menjelaskan, pemberhentian sementara Jabiat dari jabatan Sekda. Lanjutnya, jika nantinya ternyata tidak ada hukumannya atau bebas murni, maka pihaknya akan mengajukan agar dipulihkan statusnya sebagai ASN.
Mengenai haknya, Rohani mengatakan, ada kekurangan yang diterima saat ini 70 persen dari gaji pokok. Namun melalui pesan WhatsApp (WA), Rohani mengatakan, bahasanya bukan gaji pokok, tetapi jaminan pensiun 75 persen.
Terkait kesra dan tunjangan jabatan (tunjab), Rohani mengatan, terkait itu nanti dijelaskannya melalui japri WA agar terang menderang imformasi dari mereka.
Namun saat wartawan meminta surat terakhir pengajuan pensiun dini yang terakhir, Rohani mengaku, tidak bisa memberikan, karena bersifat privasi dan tidak boleh diberitahukan pada siapa pun.
“Intinya alasan beliau minta pensiun dini berhubungan dengan kesehatan,” ujarnya. (Manru)



