Siantar, Lintangnews.com | Dalam pemeriksaan Budi Utari Siregar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar yang non aktif, Hefriansyah selaku Wali Kota seharusnya tetap mengaktifkan yang bersangkutan sesuai perintah surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu.
Tiga rekomendasi yang ada dalam surat KASN merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memang memiliki kewenangan untuk menetapkan sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hanya saja yang kita lihat Wali Kota melaksanakan tak sesuai surat KASN. Karena tidak sesuai tahap-tahapnya. Dalam persoalan ini, Hefriansyah langsung menjatuhkan hukuman tanpa melalui prosedur, sehingga keluarlah surat KASN yang hadir untuk meluruskan. Sehingga tak bisa Wali Kota hanya memeriksa saja tanpa mengembalikan jabatan Budi utari ke posisi sebelumnya” ucap Muldri Pasaribu selaku Akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Kamis (31/10/2019).
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan kepada Budi Utari bukan status non aktif, tetapi harus kembali menjabat sebagai Sekda Siantar.
“Jadi Wali Kota itu salah prosedur, kalau dipidana ini bisa diprapidkan. Dalam pemeriksaan nantinya, jika ditemukan kesalahan, maka ini lah jalan Wali Kota untuk menonaktifkan dari jabatannya,” sebutnya.
Ia menilai Wali Kota harus objektif dalam pemeriksaan, karena hasilnya nanti akan dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan basis kinerja.
“Hanya saja Wali Kota bukan sebagai pemeriksa, yang memeriksa itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Wali Kota hanya penanggungjawab, memang kalau diperlukan dia (Hefriansyah) bisa ikut. Namun karena ada gesekan selama ini dikhawatirkan tak objektif nantinya,” sebut Dosen Fakultas Hukum USI ini.
Disinggung soal peluang gugatan yang dilakukan oleh Budi Utari, disebutnya memungkinkan saja untuk melakukan gugatan ke Pengadikan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Memungkinkan saja, dengan proses yang janggal selama ini serta dengan surat KASN kemarin,” tutupnya. (Elisbet)


