Siantar, Lintangnews.com | Niat ingin mengomsumsi narkotika jenis sabu di dalam Warung Internet (Warnet), justru Johannes ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Warga Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba itu ditangkap dari Warnet Heppy Net di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marimbun, Selasa (8/10/2019) sekira pukul 15.30 WIB.
Pria yang berusia 18 tahun itu ditangkap dalam operasi rutin yang digelar Sat Narkoba. “Saat operasi rutin diaksanakan, petugas menerima informasi jika tersangka membawa sabu ke Warnet Heppy Net di Jalan Melanthon Siregar,” kata Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing, Kamis (10/10/2019).
Saat itu petugas langsung bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat pria yang dicurigai berjalan masuk ke dalam warnet.
“Tersangka kita tangkap saat masuk ke dalam warnet. Dari tangan kirinya, kita temukan 2 paket sabu seberat 0,88 gram yang nanti akan digunakan tersangka,” jelas AKP Eduar.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)


