Siantar, Lintangnews.com | Josia Mangihut Tua Manik alias Pak Jofin (28), berhasil diringkus pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Pria yang berdomisili di Jalan Mataram I, Kecamatan Siantar Utara itu diringkus, Selasa (4/2/2020) sekira pukul 22.30 WIB, saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima laporan masyarakat.
“Sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat yang resah menyebutkan ada seorang pria mengendarai sepeda motor kerap melakukan transaksi sabu di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat,” sebut AKP David, Rabu (5/2/2020).
Selanjutnya personil Sat Narkoba langsung bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
“Saat kita tangkap, tersangka membuang 1 buah kotak rokok Gudang Garam berisikan 1 paket sabu seberat 0,30 gram,” jelas orang nomor 1 di Sat Narkoba ini.
Selain itu, petugas menyita 1 unit handphone (HP) merk Nexcom dan 1 unit sepeda motor nomor polisi (nopol) BK 6933 WAA yang dikendarai tersangka.
Petugas kemudian menginterogasi tersangka dan diakui sabu yang ditemukan didapatkan dari seorang pria berinisial G. Namun ketika dilakukan pengembangan, pria dimaksud tidak ditemukan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)