Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram sebagai barang bukti atas ditangkapnya 2 orang warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin (3/2/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing yang diteruskan pihak Humas Polres, Rabu (5/2/2020) memaparkan. Safrizal (37) dan Endi Julham (25) ditangkap di Rambung Merah Gang Mesir, Nagori Karang Bangun.
Turut diamankan uang penjualan sabu sebesar Rp 100.000, 1 unit handphone (HP) merk Alcarel warna hitam dan 1 unit HP merk Xiaomy warna hitam sebagai barang bukti. Dan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.
Diketahui sabu diperoleh kedua tersangka dari seorang laki-laki bernama Aseng. Selanjutnya petugas melakukan pencarian, namun tidak berhasil menangkap. Dengan alasan diduga sudah mengetahui adanya penangkapan.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyelidikan. Ditangkapnya kedua tersangka adalah hasil ungkap kasus Operasi Antik Narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polres Simalungun,” tukas AKP Eduar. (Rel/Zai)