Dilaporkan ke Presiden, Bupati Samosir : Saut Limbong Cuti Sejak Pilkades November 2019

Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

Samosir, Lintangnews.com | Bupati Samosir dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia oleh mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), Saut Limbong.

Namun Rapidin mengaku tidak terkejut dengan upaya-upaya yang dilakukan Saut.

“Itu hak seluruh warga mau melaporkan Menteri, Gubernur dan Bupati ke Presiden. Ini agar semua pihak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat,” sebut Bupati kepada wartawan Selasa (5/5/2020) di Pangururan.

Hanya saja suami Sorta Ertaty Siahaan ini mengatakan, apa yang disampaikan Saut terkait laporan ke Presiden sudah bertentangan dengan cutinya sendiri.

“Yang bersangkutan sudah mengajukan cuti sejak proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 30 November 2020, karena ikut mencalonkan diri,” jelas Rapidin.

Ditambahkannya, sejak tidak terpilih menjadi Kepala Desa (Kades), mulai tanggal 27 Januari 2020 sampai 26 April 2020, Saut Limbong sudah cuti dengan alasan berobat ke luar negeri. “Hal ini juga harus dibuktikan, apakah benar dia berobat ke luar negeri,” tegasnya.

Bupati Rapidin mengemukakan, apakah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat lagi, sementara cutinya berakhir 26 April 2020 dan pensiun 1 Mei 2020. “Ini harus jelas kita ketahui bersama,” tandasnya.

Menurutnya, penetapan Keputusan Bupati Samosir Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 berdasarkan hasil penilaian dari Bupati Samosir dan pertimbangan Baperjakat Kabupaten Samosir.

Bahwa PNS yang bersangkutan tidak cakap dan tak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Sekretaris Dinas, sehingga dipandang tidak produktif lagi untuk memangku jabatan administrator. Selain itu, pertimbangan yang bersangkutan akan mencapai batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020.

Sebelumnya, Saut melaporkan Bupati Samosir kepada Presiden Joko Widodo dengan tuduhan tidak mematuhi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Don)