Dilaporkan Warga Lewat Aplikasi Horas Paten, Pengedar Sabu Diamankan Polisi

Simalungun, Lintangnews.com | RS alias Darus (30) warga Kampung Bukit Kataran Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas dan DC alias Yadi (35) warga Huta Sumber Sari Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim mengatakan, tersangka terduga pengedar narkotika jenis sabu itu diamankan pada Kamis (5/11/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

“Itu setelah Tim Opsnal Sat Narkoba memperoleh pelaporan yang diunggah masyarakat ke aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun. Selanjutnya tersangka RS diamankan dari Kampung Bukit Kataran Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas,” sebut AKP Lukman, Jumat (6/11/2020).

Sementara tersangka DC diamankan dari rumah RS. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dengan menggunakan aplikasi Horas Paten dengan menyalakan menu Tombol Panic atau Panic Botton yang melaporkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka RS.

“Selanjutnya Piket Command Center Horas Paten meneruska pesan peringatan ke seluruh jajaran Sat Narkoba dan Pejabat Utama (PJU) Polres Simalungun. Kemudian Tim Opsnal terjun ke TKP melakukan penyelidikan,” papar AKP Lukman.

Tiba di TKP, sekira pukul 09.00 WIB, petugas melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di teras sebuah rumah. Selanjutnya mengamankan dan melakukan penggeledahan di rumah milik RS

Dengan didampingi perangkat Nagori setempat, ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika yakni, 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 0,96 gram, 1 kotak kecil warna putih berisi 15 plastik klip kosong. Kemudian 1 kotak warna hijau (tidak dijelaskan isi kotaknya) dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna putih.

Dari hasil interogasi, tersangka RS mengakui, sabu miliknya diperoleh dari DC. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekira pukul 22.30 WIB, DC datang ke rumah RS hendak mengambil uang hasil penjualan sabu dan langsung diamankan petugas.

Barang bukti diamankan dari tersangka RS.

Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan sabu berat kotor 0,10 gram. Lalu 1 buah kaca pirex berisi bakaran sabu berat kotor 1,57 gram, 1 kotal rokok Sampoerna dan 1 unit HP warna hitam. DC mengaku, memperoleh sabu dari seorang laki-laki berada di daerah Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik. (Rel/Zai)