Asahan, Lintangnews.com | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebanyak 630 lembar mengalami kerusakan atau invalid, sehingga dimusnahkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Asahan, Jumat (6/11/2020).
Dipimpin langsung Kepala Disdukcapil, Supriyanto didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris, Ruskamil dan beberapa Kepala Bidang (Kabid) melakukan pemusnahan KTP-el yang invalid.
Supriyanto menjelaskan, pemusnahan KTP-el itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
“Ada sekitar 630 lembar KTP-el yang rusak kita musnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan. Juga untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak,” kata Supriyanto.
Dia juga mengatakan, dengan adanya pemusnahan itu, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP-el yang rusak.
Sebab KTP-el yang rusak merupakan KTP-el yang sudah diganti, karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan foto terbaru.
“Kerusakan KTP-el yang mengelupas dan patah. KTP-el yang kita musnahkan ini hasil pencetakan dari tahun 2012 sampai 2020,” ungkapnya. (Heru)