Gugat Wali Kota Padang Sidempuan Cs, 2 Saksi Penggugat Beri Kesaksian

Padang Sidempuan, Lintangnews.com | Sidang gugatan kesepuluh terhadap Wali Kota Padang Sidempuan (PSP), Irsan Effendi Nasution (tergugat I), Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Sopian Subri Lubis (tergugat II), Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Islahuddin Nasution (tergugat III), serta salah satu media massa (tergugat IV dan V) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) ‘Kota Salak’, Jumat (6/11/2020).

Dalam sidang yang berlangsung hingga sore hari itu, 2 orang saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Hasnul Tambunan itu, kedua saksi ditanyai beberapa pertanyaan.

“Kita menyiapkan 4 orang saksi. Yang diperiksa masih 2 orang. Dua (saksi) lagi akan diperiksa di minggu depan (atau) Jumat (13/11/2020),” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Abdur Rozzak Harahap kepada awak media seusai persidangan.

Lebih jauh disampaikan Rozzak, pihaknya, kemungkinan akan menghadirkan ahli dan tambahan saksi lain. Sepanjang proses pembuktian, tambah Rozzak, khusus untuk tambahan alat bukti tertulis masih diperbolehkan. Namun untuk tambahan saksi, pihaknya diberi waktu hingga pekan depan.

Pada kesempatan itu, pihaknya sempat mengaku keberatan dengan pertanyaan yang diajukan ke saksi penggugat dari salah satu kuasa hukum tergugat I, II dan III.

Dimana, ada satu pertanyaan dari salah satu kuasa hukum tergugat I, II, dan III, menurut pihaknya, harusnya dikhususkan untuk ahli. Namun, Rozzak tak merinci pertanyaan apa yang dimaksud.

“Karena beliau (salah satu kuasa hukum tergugat I, II dan III) menanyakan kepada saksi kita, (dengan kata-kata) ‘menurut’ saudara. (Kata-kata) ‘menurut’ itu adalah pendapat. Yang boleh memberi pendapat adalah ahli. Kalau hanya saksi fakta (harusnya yang ditanyakan) saudara tau (atau) saudara tidak tau. Itu saja, ya dan tidak,” terang Rozzak.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Tergugat I, II dan III, Romi Rambe didampingi salah satu Kuasa Hukum Tergugat IV dan V, Nuh Reza Syahputrankepada awak media menyatakan, kedepan, pihaknya akan menyiapkan saksi minimal 4 orang.

Dia juga mengaku, dalam perkara ini, telah diputus antara kedua belah pihak serta majelis hakim, bahwa agenda persidangan atau setiap catatan jadwal waktu sidang itu bisa berubah-ubah. Sesuai dengan situasi dan kondisi. Agenda sidang berikutnya, lanjut dia, majelis hakim masih berikan kepada penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.

“Kemudian setelah itu, apabila sudah rampung, baru lah diberikan kesempatan kepada kita sebagai pihak tergugat, tentunya untuk membuktikan dalil-dalil dari bantahan-bantahan kita,” kata Romi.

Sebagai informasi, para tergugat digugat, karena diduga menurut penggugat telah menyebarkan informasi dan identitas dari suami pasien terduga Covid-19 (penggugat), pada konferensi pers resmi, Selasa (16/6/2020) lalu. Sementara, tergugat IV dan V, turut memberitakan hasil konferensi pers itu ke media massa.

Selanjutnya, pihak penggugat menggugat para tergugat ke PN PSP dengan nomor register 19/Pdt.G/2020/PN. PSP, pada Jumat (3/7/2020) lalu.

Gugatan itu dilayangkan karena pihak penggugat maupun keluarganya mengaku, telah mengalami kerugian moril dan imateril. Lantaran memiliki beberapa usaha, pihak penggugat akui telah kehilangan banyak pelanggan.

Sehingga pihak penggugat menuntut para tergugat untuk membayar ganti-rugi moril sebesar Rp 20 miliar.

Sedangkan untuk kerugian materil sehubungan dengan biaya yang telah dikeluarkan guna penyelesaian perkara, pihak penggugat menuntut para tergugat sebesar Rp1 miliar.

Menurut pihak penggugat, tergugat I, II, III, IV dan V, diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kemudian melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SS)