Siantar, Lintangnews.com | Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Siantar, Budi Utari Siregar mendatangi kantor Wali Kota untuk melaporkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
“Sebagai staf yang baik saya melapor. Hanya saja sejauh ini belum ketemu sama Wali Kota, Hefriansyah,” ucap Budi usai keluar dari kantor Wali Kota, Selasa (5/5/2020).
Diutarakannya, ada 2 putusan PTUN Medan yakni, putusan penundaan penetapan dan pokok perkara. Kata Budi, dalam putusan pokok perkara menyatakan, menerima pokok gugatan.
Ditambahkan Dame Pandiangan, selaku kuasa hukum Budi Utari, pasca putusan PTUN, Wali Kota harus memulihkan jabatan kliennya sebagai Sekda Siantar. “Penetapan kan sudah keluar, jadi Wali Kota harus memulihkan dulu,” pungkasnya.
Amatan wartawan, Budi Utari tak berhasil menemui Wali Kota, Hefriansyah untuk melaporkan hasil putusan PTUN tersebut.
Sebelumnya, Hefriansyah saat dikonfirmasi terkait putusan PTUN, tampak enggan menanggapi.
“Ke Kabag Hukum Pemko Siantar saja,” sebutnya sembari berlalu, Senin (4/5/2020).
Hery Oktarizal Kabag Hukum Pemko Siantar dikonfirmasi terpisah mengaku belum menerima salinan putusan PTUN tersebut.
Ditanya soal apakah melakukan banding, dia mengaku belum berani berkomentar banyak, karena belum menerima putusan. “Kita menunggu salinan putusan dulu,” tandasnya.
Seperti diketahui, Budi Utari memenangkan gugatan yang ia layangkan terhadap Wali Kota, Hefriansyah atas pencopotan dirinya sebagai Sekda. Hal itu menyusul dari hasil putusan PTUN Medan pada Rabu (29/4/2020) lalu.
Didaftarkan pada 25 November 2019, kasus ini ditangani Majelis Hakim yang dipimpin Elwis Pardamean Sitio, dibantu hakim anggota Kemas Mendi Zatmiko dan A Tirta Irawan.
Dalam gugatan yang dilayangkan dengan nomor registrasi perkara : 294/G/2019/PTUN.MDN, Budi menyatakan tergugat (Wali Kota Siantar) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang Penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Siantar kepada dirinya. (Elisbet)