Simalungun, Lintangnews.com | Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara terindikasi main mata dengan pengusaha tambang batu koral di Sungai Bah Kulistik, Dusun Silawar Nagori Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Pasalnya, Dinas ESDM Sumut yang saat ini masih dipimpin Zubaidi selaku Kepala Dinas (Kadis) terkesan tutup mata. Sehingga pengusaha tambang batu koral itu dapat beroperasi cukup lama meskipun tidak mengantongi ijin (illegal).
Dikonfirmasi kembali terkait dugaan pembiaran ini, Zubaidi sedikit berang. “Bapak tau kapan keluar Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 (tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) tersebut. Disana kan sudah jelas. UU Nomor 3 ditandatangani bulan Juni 2020,” gertaknya, Rabu (3/2/2021) sore.
Menurutnya, mengacu UU Nomor 3 Tahun 2020 itu, yakni 6 bulan setelah UU terbit dan ditandatangani, Dinas ESDM Sumut sudah tidak memiliki kewenangan lagi. “Sejak UU sah, urusan galian di pusat semua,” katanya.
Disampaikan, Kementerian ESDM pertanggal 22 Januari 2021 menerbitkan surat edaran Nomor : T-20/ HK.01/MEM.B/2021, hal status Dinas ESDM Provinsi dalam peralihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
“Sudah lah pak, saya tidak mau berdebat masalah ini. Semua se Indonesia orang sudah tau. Gampang membaca surat itu. Koordinasi saja dengan Kepala Bidang (Kabid) saya ya,” ujarnya tanpa mengirimkan nomor kontak person oknum Kabid dimaksud.
Dikatakan Zubaidi, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres), maka semua urusan dari bahan galian batuan dan non logam kembali ke pemerintah pusat dalam hal itu Kementerian ESDM.
“Memang nanti ada pendelegasian dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang diterbitkan berdasarkan Keppres. Tetapi sampai saat ini Keppres nya belum terbit,” imbuhnya bahwa tupoksi Dinas ESDM tidak hanya pengelolaan galian, termasuk juga Air Bawah Tanah (ABT) dan Energi.
Terpisah, narasumber sebelumnya, HL mengatakan, sampai saat ini penambangan terhadap batu koral dari Sungai Bah Kulistik di Dusun Silawar Nagori Sambosar masih tetap terjadi.
“Tadi malam masih keluar truk yang mengangkat batu koral dan asih membandel. Kalau instansi teknis Dinas ESDM Sumut tidak berkompeten membendung aksi penambangan illegal itu, maka siapa lagi,” herannya.
Ia pun berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak. Karena pengusaha penambangan batu koral itu membandel tetap menjalankan kegiatan illegal tersebut.
“Galian tanah illegal marak di Sidotani Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Ada 10 titik disana. Yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP atas nama Ibnu Affan,” tukasnya. (Zai)


