Dinas Sosial dan P3A Kota Pematang Sianțar Gelar FKP Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Siantar, Lintangnews.com| Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematang Siantar,  menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dengan para pihak terkait,  (23/10/2023) bertempat di Aula Dinas Ketenagakerjaan kota Pematang Siantar.

 

Kepala Dinas Sosial dan P3A Pardomuan Nasution SS, MSP  dalam sambutannya menyampaikan FKP untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, serta menampung saran dan masukan berbagai pihak.

 

Dijelaskannya, adapun tujuan dari kegiatan tersebut yakni 1. untuk Evaluasi persyaratan pelayanan dan kecepatan pelayanan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kota Pematang Siantar, 2. Untuk membahas permasalahan yang masih terjadi terkait pelayanan publik dan memperoleh masukan terkait solusi dari permasalahan tersebut di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kota Pematang Siantar.

 

 ” Serta untuk menampung saran dan masukan dari berbagai pihak dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kota Pematang Siantar” terang Pardomuan.

 

Selain itu, manfaat FKP tersebut untuk  memperoleh masukan dari publik terkait kebijakan sebagai penyelenggara pelayanan publik dan meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan public. Bagi penyelenggara layanan, kegiatan ini dinilai untuk memperoleh masukan dari publik terhadap Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan.

“Mengajak dan mendidik publik sebagai pengguna layanan untuk mengetahui kebijakan yang ditetapkan penyelenggara, serta sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan yang ditetapkan dalam memberikan pelayanan kepada publik” tutup Pardomuan.

Ada pun peserta forum Konsultasi Publik (FKP) peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut yakni, BPJS, Kesehatan, Organisasi Masyarakat Sipil Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial (TKSK), Camat atau yang mewakili. 

Adapun sejumlah hasil dari FKP tersebut yakni, pengajuan rekomendasi secara manual dan tidak menggunakan Aplikasi Siantar Sehat, Jangka Waktu Penyelesaian Rekomendasi Kepesertaan PBI (PBI-JK dan PBI-APBD) yang sebelumnya 7 hari menjadi 1 Hari (Jam Kerja), untuk Pengajuan Rekomendasi KIP, mengajukan Surat Keterangan dari Sekolah, serta adanya MOU mengenai Waktu penyelesaian Produk layanan kepesertaan PBI antara Dinas Sosial P3A, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. (RS)