Siantar, Lintangnews.com | Biaya sambung instalasi baru sebesar Rp 200 ribu terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada program hibah air minum PDAM Tirtauli, disebut telah menciderai program hibah air minum Presiden Jokowi untuk membantu masyarakat kecil
“Program Jokowi untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu tidak ada lagi kutipan. Itu sudah dibayar melalui APBN melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 1,5 juta per calon pelanggan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar, Ferry Sinamo saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna, Senin (25/11/2019).
Dijelaskannya, biaya sebesar Rp 1,5 juta itu termasuk biaya pemasangan, administrasi termasuk pipa. “Jadi masyarakat sebenarnya gembira dengan adanya program MBR ini. Tapi nyatanya direksi membuat kebijakan lagi mengutip uang Rp 200 ribu per calon pelanggan,” ujarnya.
Ia menyesalkan pengutipan yang dilakukan oleh pihak PDAM Tirtauli walaupun berdasarkan surat keputusan Direksi. “Karena gak mampunya masyarakat makanya dibuat program hibah itu. Tapi masalahnya sekarang kok dikutip lagi,” herannya.
Politisi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan, saat rapat komisi II dengan mitra kerja Direksi PDAM Tirtauli, kebijakan pengutipan Rp 200 ribu untuk pemasangan instalasi air tanpa persetujuan Wali Kota.
“Pada saat rapat komisi, saya bilang dan sarankan supaya Direksi PDAM Tirtauli mengembalikan uang itu. Uang itu hak masyarakat, harus dikembalikan,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtauli Zulkifli Lubis berdalih pengutipan tersebut berdasarkan petunjuk teknis Kementrian PUPR.
Ia mengklaim untuk proyek MBR di seluruh Indonesia tidak ada yang gratis. “Coba cari lah, daerah mana rupanya. Karena begini, investasi itu dari pemerintah sebesar Rp 1-2 juta. Masyarakat ini kalau dikasih gratis pasti mau, namun hanya memakai 4 bulan saja, setelah itu kalau diputus ya diputus, kan rugi. Jadi pembayaran itu menandakan kita serius,” kilahnya.
Menurutnya, pengutipan ini dibenarkan agar pemasangan MBR ini dihargai. “Jadi uang itu jadi pemasukan kami, sebagai pendapatan. Jadi totalnya sebesar Rp 202 juta dari 1.010 unit rumah untuk pemasangan MBR. Sebenarnya awalnya kan 2.000, jadi disetujui konsultan sebanyak 1.400 lebih. Namun karena waktu hanya 2 bulan yang terealisasi hanya 1.010, yang lain ada yang nggak mau bayar ada yang nggak mau ikut,” terangnya.
Disinggung soal pemulangan uang sebesar Rp 200 ribu ke masyarakat, Zulkifli sampaikan hal itu tak bisa dilakukan.
“Nggak bisa, kita sudah di jalan yang benar. Di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) saja bayarnya sampai Rp 350 ribu,” tandasnya. (Elisbet)


