Siantar, Lintangnews.com | KPUD Kota Siantar menyatakan dan menetapkan seluruh keabsahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang mereka terima dari pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani (Pasti) telah lengkap dan memenuhi ketentuan menjadi Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wakil Kota, Jumat (4/9/2020).
Usai mendengarkan itu, raut wajah Pasti terlihat bahagia dan kata pertama yang disampaikan mereka adalah bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa (TYME). Juga tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh Ketua dan Sekretaris, serta kader seluruh partai politik (parpol) yang telah bersama-sama memberikan dukungan.
Secara pribadi Asner mengaku, terharu dan bersyukur atas suport dari 8 parpol di Siantar. Ia yakin, kebersamaan ini menjadi salah satu modal penting untuk membangun Siantar lebih baik.
“Kita harus bersama-sama membangun Siantar. Dan saya berterimakasih kepada seluruh pengurus parpol yang setia mendukung. Tuhan lah yang membalaskan atas jerih payah bapak ibu semua,” katanya.
Usai meninggalkan kantor KPUD, Asner mengatakan, perjalanan selama ini sebagai anugerah dan menambah spirit, serta penambah semangat. Kemudian, mengingat pontensi pasangan Kepala Daerah dalam pesta demokrasi tahun 2020 ini hanya satu, sekaligus sebagai sejarah baru di Siantar, Asner didampingi Susanti mengaku, itu sebagai anugerah.
“Saya yakin ini semua rencana Tuhan dan Tuhan berkehendak kami menjadi calon tunggal. Ini adalah amanah yang luar biasa dan harus dipertanggungjawabkan. Kami bercita-cita membuat Siantar lebih baik dan kami ingin Siantar jadi kota penyangga destinasi wisata Danau Toba. Cita-cita kami meningkatkan perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan kami mengutamakan toleransi,” katanya, sembari menyampaikan terima kasih pada seluruh jurnalis.
Asner juga tidak lupa berpesan pada masyarakat agar sama-sama mensukseskan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menentukan hak pilih di 9 Desember 2020 nanti.
“Kita bertanggungjawab terhadap Pilkada Siantar. Karena ini menentukan masa depan Siantar 5 tahun kedepan,” tuturnya.
Sebelumnya, saat tiba di rumah kediamannya, Pasti disambut dengan tortor sombah Simalungun, disertai beberapa acara adat lainnya.
Sebelumnya Daniel Sibarani selaku Ketua KPUD Siantar terlebih dahulu menjelaskan, syarat pencalonan dan syarat calon sesuai PKPU dan Peraturan KPU.
Pertama, paslon yang diusung parpol dan gabungan parpol harus memenuhi minimal 20 persen jumlah kursi DPRD hasil Pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165.
Dijelaskan juga, dalam pendaftaran ini, KPUD menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon. Untuk syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, pertama surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol.
Kedua, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Ketiga, keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Siantar.
Sedangkan syarat calon, yang menyangkut Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar, dokumen yang akan periksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riwayat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya.
Usai pemeriksaan syarat pencalonan, KPUD Siantar menyatakan, seluruh berkas Pasti lengkap. (Elisbet)