Simalungun, Lintangnews.com | Rospita Sitorus resmi sebagai Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Simalungun setelah berkas pencalonannya diterima KPUD Simalungun, Jumat (4/9/2020).
Menurut Ketua DPC PDI-Perjuangan Simalungun, Samrin Girsang, jika Rospita Sitorus mencalonkan diri sebagai Balon Wakil Bupati. Ini setelah pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu Rospita mengajukan diri mundur dari keanggotaan DPRD Simalungun periode 2019-2024.
“Kalau gak silap per tanggal 28 Agustus mengajukan pengunduran diri,” tulis Samrin melalui pesan singkat yang juga Wakil Ketua DPRD Simalungun ini, Jumat (4/9/2020).
Diketahui politisi PDI-Perjuangan itu mengundurkan diri dari anggota DPRD setelah dipinang Balon Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih.
Diketahui pasangan Anton-Rospita diusung 3 partai politik (parpol). Yakni PDI-Perjuangan, PAN dan Nasdem atau sebanyak 15 kursi di DPRD Simalungun.
Berkas pendaftaran Anton-Rospita disebut diterima Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik dan 4 orang Komisioner lainnya di KPUD Simalungun, Pematang Raya.
Pasangan Anton-Rospita tiba di KPUD Simalungun didampingi para Ketua dan Sekertaris masing-masing partai partai pengusung.
Terkait mendaftarnya Rospita, Sekretaris Dewan (Sekwan), SML Simangunsong mengatakan, Rospita resmi mengundurkan diri pada tanggal 29 Agustus 2020 lalu.
Disinggung kapan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Simalungun, SML Simangusong mengaku, kurang mengetahuinya.
“Yang mengurus itu bukan kami. Kami sudah menyurati Bupati untuk menindak lanjuti ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu),” ungkapnya.
Menurutnya harus ada dulu surat resmi dari KPUD Simalungun untuk menentukan PAW dan Surat Keputusan (SK) Gubsu yang menentukan kapan dilaksanakan.
“Kan harus ada dulu surat resmi dari KPUD menentukan PAW. Dan SK Gubsu yang menentukan PAW. Konfirmasi Kabag Tapem apakah surat Ketua DPRD tentang pengunduran diri Rospita sudah ditindaklanjuti ke Gubsu,” imbuhnya. (Zai)