Siantar, Lintangnews.com | Dua orang kakak beradik pelaku pengeroyokan yakni, Holmes Rantau Sinambela (36) warga Jalan Kentang, Kecamatan Siantar Timur, dan Tagor Sinambela (35) warga Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba berhasil diamankan Polsek Siantar Martoba.
Keduanya diamankan berdasarkan laporan korban, Jaminson Sitio yang merupakan tetangga pelaku Tagor Sinambela.
Pengeroyokan itu terjadi di depan rumah tersangka Tagor Sinambela, saat korban melintas, Sabtu (24/8/19) sekira pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martob, Iptu Resbon mengatakan, kejadian itu bermula ketika anak pelaku dan korban berkelahi. Melihat hal itu, Tagor Sinambela merasa tak terima anaknya berkelahi. Seketika itu pula pelaku berniat ingin menemui korban.
Merasa tak punya masalah korban pun melintas di depan rumah pelaku. Melihat korban melintas di depan rumahnya, pelaku pun langsung menemuinya.
“Saat melintas lah di depan rumah, langsung dijumpai pelaku sembari memukul korban hingga terjatuh,” kata Iptu Resbon, Senin (26/8/2019).
Melihat adiknya berantam, sang abang Holmes yang mengalami gangguan jiwa turut membantu memukuli korban. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan perut.
Tak terima perlakuan yang dialaminya, korban pun melaporkan ke Polsek Siantar Martoba dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Iptu Resbon menuturkan, terhadap Holmes yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 1999 akan dilakukan penangguhan.
“Salah satu pelaku kita dilakukan penangguhan penahanannya dan wajib lapor. Sedangkan pelaku Tagor tetap kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Resbon. (Irfan)
Tagor Sinambela dan Holmes Rantau Sinambela ketika diperiksa di Polsek Siantar Martoba.