Dipimpin Petrus Yusuf, Kondisi Rumah Sakit Horas Insani Disebut Sedang Tak Sehat

Siantar, Lintangnews com | Salah satu pemegang saham PT Horas Insani Abadi, Martua Situngkir mengungkap kondisi Rumah Sakit (RS) yang berlokasi di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba itu.

Menurut Martua, Rumah Sakit Horas Insani (RSHI) saat ini ibarat kapal yang mau karam. “Tinggal menunggu karamnya saja ini,” katanya, Rabu (13/11/2019) malam.

Martua membeberkan, kondisi RSHI yang tidak baik itu ditandai dengan adanya keterlambatan pembayaran gaji serta obat-obatan.

“Perusahaan itu kan mengejar keuntungan. Apa mau dibayar kalau nggak ada untung?,” jelasnya.

Bobroknya RSHI saat ini, menurut Martua, dikarenakan manajemen yang tidak profesional dalam mengendalikan perusahaan.

“Biaya-biaya tidak terkontrol. Laporan keuangan tak terbuka dan tidak transparan,” beber pria yang juga salah satu pendiri PT Horas Insani Abadi ini.

Martua mencontohkan, ketika dirinya ingin meminta laporan perusahaan, manajemen tidak memberikannya dengan alasan yang tidak masuk akal.

Ditambah lagi, tidak ada pembagian saham kepada 19 pemegang saham. “Ada 19 orang pemegang saham. Tapi, saham tidak diberikan,” kata Martua.

Martua menuturkan, kepemimpinan Petrus Yusuf dan Polentyno Girsang memang sangat berbeda. Dahulu, di bawah kepemimpinan Polentyno, RSHI baik-baik saja.

“Saat kepemimpinan Polentyno, semua terbuka. Tidak ada pembayaran yang terlambat. Perusahaan untung. Saham diberikan,” jelas Martua.

Martua menambahkan, 10 tahun memimpin, Petrus Yusuf tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Direktur Utama (Dirut).

“Salah satu kewajibannya adalah pembagian saham. Tapi, itu tidak ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Polentino mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar mengenai gugatan wan prestasi atau ingkar janji atas kesepakatan perdamaian, hal yang tidak dipenuhi adalah penyerahan saham dari Direktur PT Horas Insani kepada Polentyno dan tidak berprakteknya dirinya di RSHI.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim diketuai oleh Majelis Danardono dengan anggota, Hendri Agus Jaya dan Risbarita Simorangkir.

Ada 3 orang pengacara Polentyno dalam hal ini, yakni Mariah SM Purba, Muliaman Purba dan Erwin Purba.

“Kami dari pengacara berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, memberi putusan sesuai dengan rasa keadilan, kepastian hukum dan manfaat,” sebut Mariah.

Agenda sidang kali ini dengan agenda keterangan saksi penggugat. Saksi yang dihadirkan ada 3 orang yaitu, M Situngkir, Alamsyah Purba dan Jutamardi Purba.

Keterangan saksi Alamsyah dan Jutamardi membenarkan atau mendukung gugatan penggugat yang menyatakan bahwa Direktur PT Horas Insani sepengetahuan saksi belum menyerahkan saham tersebut. Dan penggugat sampai saat ini tidak berpraktek lagi di RSHI. (Elisbet)