Asahan, Lintangnews.com | Seorang keluarga pasien BPJS Kesehatan, Elvina Sinaga, warga Jalan Sutomo, Kota Kisaran mengeluhkan pelayanan RSUD H Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran.
Sebab, meski abang kandungnya almarhum Irwan Sinaga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pelayanan di Rumah Sakit milik Pemkab Asahan itu tak serta merta diperoleh secara gratis.
“Kami dimintai sebesar Rp 1 juta, katanya uang jaminan. Padahal abang kami kan peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, harus membayar uang ambulans Rp 300 ribu,” kata Elvina Sinaga kepada sejumlah wartawan, di Kisaran, Jumat (12/7/2019).
Elvina menceritakan, kejadian itu berawal dari saat keluarganya membawa Irwan yang sedang sakit parah ke ruang IGD RSUD HAMS Kisaran, Minggu (8/7/2019).
Setelah mendaftarkan diri melalui pasien BPJS Kesehatan dan melewati pemeriksaan, Irwan dibawa ke ruang Zamrud di lantai 2.
Keesokan harinya, Senin (9/7/2019), sekira pukul 06.30 WIB, Irwan meninggal dunia. Setelah dipastikan meninggal dunia, pihak keluarga meminta izin kepada perawat jaga untuk membawa pulang almarhum ke rumah duka.
Namun, perawat meminta uang jaminan sebesar Rp 1 juta. Dengan jaminan, uang akan dikembalikan setelah seluruh administrasi selesai dilakukan. Selain uang jaminan, kata Elvina, pihaknya juga masih dimintai uang jasa mobil ambulans sebesar Rp 300 ribu. Uang itu langsung diserahkan kepada sopir.
“Selain uang jaminan, juga dimintai uang ambulans. Kalau uang jaminan ke perawat, uang ambulan langsung diberikan pada supirnya. Waktu itu kita bayar saja. Namanya, kita juga sudah entah gimana-mana. Yang penting, urusan beres,” kata Elvina.
Setelah semua urusan selesai, Kamis (11/7/2019), lanjut Elvina, dirinya mendatangi RSUD HAMS Kisaran. Tujuannya, untuk mengambil uang jaminan. Di Rumah Sakit (RS), petugas meminta Elvina supaya melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan almarhum selama 2 bulan.
Namun, setelah membayar tunggakan iuran sebesar Rp 206.500, pihak RS tetap menolak mengembalikan uang jaminan. Dengan alasan, pihak BPJS Kesehatan menolak klaim biaya perawatan Irwan selama dirawat di RSUD HAMS Kisaran, karena melapor melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu selama 3 hari.
“Setelah dibilangnya enggak bisa dikembalikan, diajak perawatnya saya untuk hitung-hitungan perincian biaya pengobatan almarhum. Langsung saya bilang saja, ambil sama kau saja uang Rp 12 juta itu,” kata Elvina menirukan saat kejadian.
Atas pelayanan tersebut, Elvina mengaku kecewa. Sebab, pihaknya tetap harus mengeluarkan biaya, meskipun almarhum abangnya terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Pj Direktur RSUD HAMS, Hari Sapna ketika dikonfirmasi wartawan menerangkan, permintaan uang jaminan tersebut dikarenakan pasien menunggak iuran BPJS Kesehatan. Untuk menjadi tanggungan BPJS sebagaimana diatur, pasien harus membayar tunggakan premi, ditambah denda, dalam waktu 3 x 24 jam atau sampai batas Rabu (10/07/2019).
“Sedangkan tunggakan, dibayarkan keluarga pasien pada Kamis (11/07/2019), secara otomatis sistem mengunci pasien menjadi bukan tanggungan BPJS Kesehatan. Karena itu pasien dikenakan biaya sebagaimana pasien umum,” sebutnya.
Dari hasil penghitungan, kata Hari Sapna seluruh biaya perawatan pasien sebesar Rp 782.000. Jika dihitung dari uang yang dikeluarkan, keluarga pasien masih memiliki kelebihan uang sebesar Rp 518.000 dari uang jaminan, hanya saja Elvina Sinaga menolak dan bergegas pergi saat hendak dijelaskan petugas rekening. (Handoko)