Direlokasi, PKL Jalan Maduma II Dolok Sanggul Mengaku Sepi Pembeli

Humbahas, Lintangnews.com | Pasca direlokasi, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hanya seminggu sekali tepatnya pada hari Jumat di Jalan Maduma II Kelurahan Pasar Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang sebelumnya sudah puluhan tahun berjualan di bahu jalan, tepatnya di Jalan Maduma I, mengeluhkan sepinya pembeli.

Ketua Asosiasi PKL Kabupaten Humbahas, Jondos Tahi Simanullang mengatakan, mereka ingin kembali berjualan ke Jalan Maduma II seperti sedia kala. Menurut Jondos, lokasi tempat jualan yang baru tidak memadai dikarenakan sempit, apalagi mereka berjualan di pinggir jalan.

Jika dibandingkan dengan tempat para pedagang sebelumnya di bahu jalan, lebih mendapatkan banyak pemasukan. Namun, setelah dipindahkan, dagangan sepi, karena para pembeli kesulitan mencari lapak pedagang.

“Sudah sempit, boro-boro omzet, pengunjung datang saja tidak ada. Karena kalau jualan di jalan itu keuntungannya para pembeli tidak terlalu jauh ke lokasi lapak kita dari jalan utama protokol. Tetapi sekarang, pembeli berpikir untuk mengunjungi lapak kita karena kurang lebih 200 meter dari lokasi Jalan Maduma I ke Maduma II. Apalagi, karena ada pedagang yang lain berjualan sama seperti kita di Jalan Maduma I yang membuka lapak di pinggir jalan, itu yang buat sepi,” kata Jonos saat ditemui di Dolok Sanggul, Kamis (6/8/2020).

Karena sepinya pedagang, tambah Jondos, pedagang ulos dan ikan asin selama seminggu sekali di Pasar Dolok Sanggul ini terpaksa menutup dagangannya sekira pukul 16.00 WIB akibat tidak ada pembeli. “Kalau di tempat sebelumnya sampai pukul 21.00 WIB, ya itu, tidak ada pengunjung,” tutur Jondos.

Sebelumnya Jondos mengaku, bisa mendapatkan omzet dari dagangan ikan asin sebesar Rp 500 ribu. Namun, sejak pindah ke Jalan Maduma II, hanya mendapatkan Rp 50 ribu saja.

“Apalagi di masa Covid-19 (Virus Corona) ini, penjualan ulos tidak ada, jadi dengan berjualan di tempat lama yang hanya sekali seminggu, paling tidak bisa menutupi dapur,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Olmes Manullang, pedagang penjual buku, kosmetik dan lainnya. Ia mengaku, akan gulung tikar dikarenakan tidak ada pembeli.

“Kami mohon kepada Bupati, agar dapat berjualan kembali di lapak semula. Karena kalau terus berdagang di sini, maka itu akan menambah kemorosotan ekonomi kami,” ucapnya.

Relokasi pedagang ini awalnya saat Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan notulen rapat dengan hasil rapat di antaranya dengan Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri (Kopedagin), Satpol PP, Camat Dolok Sanggul, Lurah Pasar Dolok Sanggul, perwakilan masyarakat sekitar Pasar Dolok Sanggul (Jalan Richardo, Jalan Maduma I dan Jalan Maduma II), Asosiasi Pedagang Sayur Mayur, pengusaha angkutan desa (angdes), pengelola parkir dan jasa sorong. Dari notulen rapat, sebanyak 8 kesepakatan yang diambil.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas HKBP Nommensen Sumatera Utara, Janpatar Simamora, kebijakan penataan PKL yang berjualan di Jalan Maduma I direlokasi ke Jalan Maduma II dengan hanya bermodalkan notulen rapat dinilai kurang tepat.

Janpatar menilai, dari notulen yang dilihatnya tidak mencerminkan landasan hukum yang memadai. Menurut Janpatar, memang penataan PKL perlu dilakukan demi kebaikan bersama, tetapi jangan sampai justru menyengsarakan pedagang lainnya. Harus ada solusi yang bisa mempayungi keberadaan PKL, demi keberlansungan hidupnya.

Selain itu, tambah dia, pemerintah perlu mengetahui, salah satu syarat utama kebijakan harus mendatangkan manfaat. “Kalau justru sebaliknya, hal demikian tidak tepat disebut kebijakan,” kata Janpatar kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Selasa (4/8/2020).

Janpatar menegaskan, kurang tepat kebijakan penataan PKL dengan hanya bermodalkan notulen. Sebaiknya, kata dia, kebijakan itu dikaji ulang, sebab notulen tersebut hanya memuat absensi tidak terlihat adanya kesepakatan bersama yang ditandatangi masing-masing pihak.

“Jadi di sini perlu aturan yang tegas, apakah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penataan PKL,” katanya.

Disinggung relokasi PKL selain beralasan notulen rapat juga Undang-Undang (UU) Lalu Lintas, Janpatar menanggapi, hal itu juga kurang tepat.

Menurutnya, pemerintah harus mempunyai tanggung jawab melindungi warganya dengan memberikan solusi yang logis.

“Jangan hanya karena alasan UU Lalu Lintas, lalu rakyat justru menjadi korban. Pemerintah daerah harus memberi solusi yang logis, bukan sekedar menggusur. Bagaimana pun, PKL juga warga negara yang perlu mendapat perlindungan,” kata Janpatar mengakhiri. (DS)