Taput, Lintangnews.com | Untuk menghadapi tahapan New Normal di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Dinas Pendidikan (Disdik) setempat akan tetap menyelenggakan pembelajaran tahun ajaran baru di masa Covid-19 atau Virus Corona pada bulan Juli 2020, dengan cara trik tersendiri dan tidak melanggar Standard Operational Procedural (SOP).
Hal ini ditegaskan Bottor Hutasoit selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Jumat (19/6/2020). Dia menegaskan, tahap awal pihaknya melaksanakan pembelajaran tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan sesuai keputusan bersama dan tidak melanggar SOP New Normal dan keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Kementrian Agama (Kemenag), Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Keempat Kementrian telah membuat dan menetapkan beberapa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 yakni, mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik,pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat. Ini merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” ungkap Bottor.
Dia menjelaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020, baik untuk pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah pertama.
Untuk tingkat SMP, tatap muka dilaksanakan pada pertengahan Juli 2020, dengan 4 persyaratan yakni daerah itu harus berada pada zona hijau, ada izin dari pemerintah daerah atau kantor Kemenag dan paling utama persetujuan orang tua murid.
Kemudian syarat ketiga, satuan pendidikan harus penuhi semua daftar periksa dan benar-benar siap pembelajaran tatap muka. Dan syarat keempat, para orang tua pelajar harus benar-benar setuju untuk pembelajaran tatap muka putra putri mereka di sekolah.
“Itu lah proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk peserta didik. Kalau salah satu dari 4 syarat itu tidak bisa dipenuhi, maka pembelajaran tetap dilaksanakan dengan online atau daring,” kata Bottor.
Dikatakan Bottor, jika kondisi daerah masih dalam zona kuning, orange dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sesuai aturan, satuan pendidikan pada zona-zona itu tetap melanjutkan belajar dari rumah atau sistem daring.
Bottor menambahkan, untuk tahun ini proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dimulai pada tanggal 28 Juni 2020. Sedangkan untuk PAUD dan SD dimulai dari tanggal 18 Juni 2020.
Syarat PPDB 2020 dilaksanakan dengan beberapa ketentuan yakni, Disdik dengan sekolah wajib menyiapkan mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita tetap menyarankan unit sekolah agar mencegah berkumpulnya pelajar dan orangtua secara fisik di sekolah saat pendaftaran,” kata Bottor.
Ada pun metode PPDB tahun ini dengan sistem manual tanpa penerapan sistem aplikasi dengan 4 jalur yakni jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur perpindahan 5 persen.
Sedangkan PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah.
Dijelaskan Bottor, sesuai masa kedaruratan Covid-19 saat ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) menetapkan aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yakni dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19.
Seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker bagi warga sekolah, atau pembelian pulsa, paket data untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
“Namun jika wabah ini berlanjut dan makin parah khususnya di Taput, kita akan mengambil tindakan tegas yaitu kembali meliburkan total seluruh sekolah,” sebutnya mengakhiri. (Gihon)