Asahan, Lintangnews.com | Pemkab Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan rapat koordinasi (rakor) peningkatan cakupan Akte Kelahiran usia 0-18 tahun, Jumat (19/10/2020).
Ini bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinkornisasi dalam pencapaian target kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil), Supriyanto mengatakan, untuk tahun 2020, pemerintah menargetkan pemenuhan Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun minimal 92 persen untuk wilayah Asahan.
“Capaian kepemilikan Akta Kelahiran di Asahan masih mencapai 86,6 persen yang sudah dicatatkan,” ujar Supriyanto.
Lanjut Supriyanto, capaian cakupan kepemilikan Akta Kelahiran anak di setiap Kabupaten/Kota satu sama lain berbeda-beda, sesuai kondisi geografis daerah.
Hanya saja Supriyanto optimis, pencapaian target Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun akan tercapai. Dirinya melihat di tahun 2020 untuk Asahan secara nasional hasil pencatatan Akta Kelahiran cukup memuaskan.
“Kita berharap akhir tahun 2020 Asahan secara nasional semoga mencapai target sebesar 92 persen,” ungkapnya.
Dirinya juga menuturkan, Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang mempunyai kekuatan hukum, sebagai representasi pengakuan negara atas status sipil seorang warga negara dan bentuk perlindungan terhadap hak anak.
Pada kegiatan itu, Supriyanto juga menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran kepada beberapa Kecamatan untuk diserahkan ke masyarakatnya masing-masing.
Ada pun KIA yang diserahkan antara lain, Kecamatan Tinggi Raja 238 lembar, Kecamatan Pulau Bandring 82 lembar, Kecamatan Setia Janji 218 lembar, Kecamatan Buntu Pane 222 lembar, Kecamatan Pulau Rakyat 179 lembar dan Kecamatan Sei Dadap 64 lembar. (Heru)


