Disdukcapil Humbahas Serahkan Dokumen Administrasi Kependudukan Bagi Pasangan Baru

Penyerahan dokumen administrasi kependudukan pada pengantin baru.

Humbahas, Lintangnews.com | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan motto pelayanan Cepat, Tepat, Ramah, Integritas dan Amanah (Ceria) menyerahkan Akta Perkawinan kepada pasangan pengantin baru yaitu Dirman Sihombing dengan Dian Yunita Manullang, Senin (20/3/2023) di Gereja HKBP Pargodungan, Dolok Sanggul.

Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) diserahkan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Administrasi Kependudukan, Edward Siregar setelah pasangan pengantin baru selesai pemberkatan.

Edward mengatakan, Disdukcapil telah banyak melaksanakan berbagai model pelayanan yang dapat membahagiakan masyarakat, untuk meningkatkan cakupan pelayanan administrasi kependudukan. Ini dilakukan demi mewujudkan layanan berkualitas melalui berbagai model pelayanan.

“Pelayanan ini dilakukan sesuai visi misi Pemkab Humbahas tahun 2021-2026 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, melalui pelayanan publik yang prima. Pelayanan dokumen administrasi kependudukan bukan pelayanan dasar, namun dasar pelayanan,” jelasnya.

Dia mengatakan, agar pelayanan ini berkelanjutan, diharapkan agar seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Humbahas selalu pro aktif melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi kependudukan dan melaporkannya ke Disdukcapil.

“Sehingga segala keperluan administrasi kependudukan masyarakat cepat diproses sesuai dengan kebutuhan pemohon. Elemen masyarakat harus berkolaborasi dengan Pemkab Humbahas dalam memberikan pelayanan terpadu khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan,” kata Edward mengakhiri. (Akim)