Dishub Siantar Larang Kendaraan Tonase 3 Ton Melintasi Jalan MH Sitorus

Siantar, Lintangnews.com | Ambruknya satu sisi jembatan pejalan kaki di Jalan MH Sitorus yang lokasinya berdekatan dengan rumah dinas Wali Kota, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengalihan arus lalu lintas dan hanya memperbolehkan satu jalur untuk kendaraan roda 2 dan 4.

Pengalihan arus lalu lintas ditandai dengan memajang plang ‘Pengalihan Sementara Arus Lalu Lintas’ di dekat bundaran Adipura Jalan MH Sitorus.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Esron Sinaga saat dikonfirmasi mengingatkan pengendara roda 4 yang membawa tonase di atas 3 ton dilarang melewati Jalan MH Sitorus.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya kemungkinan terburuk yang terjadi. Ini sampai adanya pemeriksaan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terhadap jembatan tersebut.

“Antisipasi sementara saja. Menunggu ada pemeriksan dari Dinas PUPR,” sebut Esron Rabu (10/10/2018).

Amatan wartawan, kendaraan roda 4 dilarang menuju ruas jalan tersebut. Pengendara dialihkan untuk melintasi lurus yakni Jalan Gereja.

Tampak beberapa petugas Dishub berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk mengingatkan pengendara agar tidak menerobos.

Seperti diketahui, satu sisi jembatan pejalan kaki di Jalan MH.Sitorus ambruk saat hujan deras mengguyur Kota Siantar pada Selasa (9/10/2018) malam. Sungai Bah Bolon yang meluap dimungkinkan mengikis pondasi jembatan. (elisbet)