Disinggung Biaya Pengadaan Surat Pilkades, Kabid APD Dinas PMDP2A Humbahas Tak Ingat

Kabid APD DPMDP2A Humbahas Jerry Silitonga tengah angkat kaki memberikan keterangan kepada wartawan.

Humbahas, Lintangnews.com | Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 85 Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pada 22 November 2021 lalu menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Adminitrasi Pemerintahaan Desa (APD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDP2A) Pemkab Humbahas, Jerry Silitonga, justru tidak ingat berapa biaya pengadaan surat suara Pilkades yang diselenggarakan akhir tahun 2021 lalu.

“Saya kurang hafal, karena kebetulan Panitia Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), Inrawati,” kata Jerry saat disinggung wartawan, Kamis (27/1/2022) di ruang kerja Kepala Dinas PMDP2A.

Namun, Jerry mengatakan, dalam perlembar untuk surat suaranya sebesar Rp 1.100. Dengan jumlah surat suara yang dicetak sebanyak 79 ribu lembar.

Lagi-lagi, Jerry yang duduk menjawab pertanyaan wartawan sambil duduk dengan mengangkat kakinya, selain biaya surat suara, juga enggan merinci biaya pengadaan baliho dan spanduk yang telah dihabiskan dari anggaran Rp 4,5 miliar itu.

Dia menyebutkan, baliho yang dicetak ada 85 lembar. Dengan rincian, per 1 lembar ukuran 3 x 4 meter. Dan untuk spanduk, kata Jerry, sebanyak 170 lembar dengan ukuran 1 x 5 meter.

Untuk pencetakan spanduk, dituliskan sosialisasi Pilkades Damai. Sedangkan, baliho sosialisasi menghayokan partisipasi pemilih ketika Calon Kepala Desa (Cakades) sudah ditetapkan.

“Selain biaya pencetakan baliho dan spanduk, juga biaya pemasangan baliho diberikan pada Pemerintah Desa (Pemdes) di luar dana hibah yang sudah ditransfer ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD),” jawabnya.

Sementara untuk proses pengadaan surat suara, baliho dan spanduk, menurut Jerry, Dinas PMDP2A melakukan kerja sama dengan pihak ketiga kepada penyedia jasa dengan dilakukan melalui penunjukan langsung (PL).

Lebih lanjut Jerri mengatakan, dari anggaran Rp 4,5 miliar itu, sebanyak Rp 2,3 miliar diberikan melalui hibah kepada 85 PPKD yang menyelenggarakan Pilkades.

Hibah itu lanjutnya, ditransfer langsung ke Desa setelah PPKD di SK kan oleh penjabat Kepala Desa (Kades) setempat. Sementara dana yang ditransfer berbeda sesuai dengan jumlah PPKD.

“Komposisi PPKD disesuaikan dengan jumlah penduduk. Jumlah PPKD dalam Pilkades serentak sebanyak 7 sampai 9 orang. PPKD dengan jumlah 7 orang, dana hibah yang ditransfer sebesar Rp 23 juta. Sedangkan PPKD yang berjumlah sembilan orang dana hibah yang ditransfer sebesar Rp 33 juta,” katanya.

Lanjutnya, dari jumlah dana hibah yang ditransfer, sudah termasuk biaya honorer PPKD, alat tulis kantor (ATK), sewa peralatan, tenda, pengeras suara dan makan/minum rapat dan SPPD.

Sementara kucuran yang lainnya, juga dihibahkan ke pengamanan pada TNI/Polri sebesar Rp 500 juta. Dana hibah itu diposkan ke Polres Humbahas.
Selain dana hibah yang dikucurkan ke PPKD dan TNI/Polri.

Dana itu juga, diposkan di PMDP2A sebesar Rp 1, 7 miliar. Dana Rp 1,7 miliar itu diperuntukkan untuk biaya makan/minum rapat, SPPD, pembekalan PPKD, pengadaan surat suara, baliho/spanduk dan peralatan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jerry menambahkan, sementara untuk kotak suara dan bilik suara, dilakukan dengan cara pinjam pakai dipinjam dari KPUD setempat.

“Karena kotak suara serta bilik suara kita pinjam pakai dari KPU, maka dana yang sudah tertampung dijadikan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa). Selain itu, biaya pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih turut disilpakan. Sebab pelantikan Kades terpilih sudah melewati tahun anggaran berjalan,” sebutnya. (JS)