Disperindag Tebingtinggi Dituding Jual Kios Jalan Pattimura

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Penggunaan 21 unit kios yang dibangun di Tahun Anggaran (TA) 2019 bersumber dari APBD yang ditampung di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemko Tebingtinggi mulai difungsikan sesuai kebutuhannya.

Namun sayangnya, pembagian 21 kios di Jalan Pattimura, Kecamatan Tebingtinggi Kota itu kini menyisakan isu tak sedap di masyarakat hingga pemerintahan.

Ada yang menuding pembagian kios ‘dipatok’ dengan harga tertentu baru bisa digunakan untuk berdagang. Bahkan harus ada juga persetujuan oknum-oknum tertentu.

Kepala Dinas Disperindag Kota, Gul Siregar melalui Sekretaris, Aidil, kemarin mengaku tak tau terkait hal itu.

“Untuk lebih baiknya konfirmasi ke pihak UPTD Pasar, apalagi seputar aksi para pedagang itu saya tidak tau menahu,” sebut Aidil. (Purba)