Tobasa, Lintangnews.com I Sosialisasi pemanfaatan, pemakaian tanah milik Pemkab Toba Samosir (Tobasa) digelar Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Diskoperindag dan UKM), Selasa (7/5/2019), di Kecamatan Sigumpar sebagai upaya ketetapan aset pemerintah.
Menurut Kadis Koperindag dan UKM, Marsarasi Simanjuntak, tujuan sosialisasi itu mengenai pemanfaatan atau pemakaian tanah Pemkab Tobasa di Kecamatan Sigumpar. Pasalnya, ada lokasi tanah seluas 2.555 hektar terletak di pinggir jalan besar Kelurahan Sigumpar Dangsina, Kecamatan Sigumpar akan diserifikatkan Pemkab Tobasa.
“Di lokasi itu telah berdiri 23 unit bangunan rumah warga yang merupakan tanah milik Pemkab Tobasa. Selama tahun 2011, warga Sigumpar mendirikan rumah di atas tanah Pemkab Tobasa, sampai saat ini belum membayar uang sewa tanah,” terang Marsarasi, Rabu (8/5/2019).
Marsarasi mengharapkan kepada warga Sigumpar yang mendirikan rumah di atas tanah Pemkab Tobasa akan diberikan tempo waktu selama 3 bulan.
Dan untuk pembuktian, pihak Pemkab Tobasa memiliki sebidang tanah tersebut, di mana warga Sigumpar telah menyerahkannya ke pemerintahan di zaman Kolonial Belanda.
Sosialisasi itu dihadiri Camat Sigumpar, Jaga Situmorang, Kapolsek Silaen, AKP Junaidi, Danramil 14, Kapten M Aritonang dan perwakilan masyarakat Sigumpar berjumlah 30 orang. (asri).