Ditangkap dalam Gubuk, Sat Narkoba Simalungun Amankan 1,28 Gram Sabu Sebagai Barbut

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan 1,28 gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

Ini setelah menangkap 2 orang tersangka dari dalam gubuk, Kamis (28/11/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka, Sapto Anugrah Perkasa (27) warga Jalan Sarimatondang 2, dan Nanda Amuil Yandi (26) warga Emplasmen ditangkap dari perladangan coklat Sapto di Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Selain sabu bruto 0,52 gram dari Sapto, Unit Opsnal juga mengamankan 1 pipet skop, 2 unit handphone (HP) merek Samsung warna putih, 1 unit HP merek Nokia warna putih dan 1 plastik sedang berisi 15 plastik klip kecil kosong.

Barang bukti yang diamankan dari Sapto.

Sedang dari tersangka Nanda diamankan 1 paket klip sedang isi 0,76 gram sabu, 1 HP merek Readme warna hitam dan 1 HP merek Vivo warna putih.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing diteruskan pihak Humas Polres, Minggu (1/12/2019) memaparkan, penangkapan berawal dari adanya informasi warga.

Selanjutnya saksi saksi yakni Aipda Yunus Manurung, Bripka Andi Nainggolan, Bripda Aprido Tampubolon, Briptu Leo Silalahi dan Briptu Sandro Purba berhasil membekuk kedua tersangka.

“Pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal melihat 2 orang laki laki mengaku bernama Sapto dan Edi Sahputra. Sedangkan Edi Sahputra hanya diajak Sapto untuk bekerja di ladang miliknya,” ungkap AKP Eduar.

Barang bukti yang diamankan dari Nanda.

Selanjutnya, 2 jam kemudian, petugas menangkap tersangka Nanda yang tiba-tiba datang ke perladangan milik Sapto. Lalu berupaya kabur, namun petugas mengejar dan melihat Nanda membuang sesuatu.

“Usai menangkap dan mengamankan barang bukti, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun dan telah dilakukan proses lebih lanjut,” tukas AKP Eduar. (rel/zai)