Asahan, Lintangnews.com | Jumasri (42) pria yang tega membakar Waginem (50) ibu tirinya di Dusun III Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, berhasil dibekuk tim Satuan Reskrim Polres Asahan di Riau.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasat Reskrim, AKP Rikcy Pripurna Atmaja mengatakan, Jumasri dibekuk dari Km 7 Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, pada Jumat (28/6/2019) pagi.
“Pelaku kita bekuk sekitar pukul 07.30 WIB di Rohil, saat ditangkap, pelaku mencoba melawan, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur (ditembak). Bahkan pelaku sempat mengelabui petugas,” ujar AKBP Faisal yang merupakan mantan Kanit Jahtanras Polda Sumatera Utara (Poldasu) tersebut.
Sementara itu, AKP Ricky Pripurna mengatakan, pelaku Jumasri nekat membakar ibu tirinya dikarenakan sakit hati.
“Pelaku mengaku sakit hati karena ibunya sering mengeluarkan bahasa tidak baik (memaki) hingga tersulut emosi,” ujar AKP Ricky.
Pelaku Jumasri yang bersetatus warga Palembang itu akan dijerat dengan pasal 340 KUHP. Ia diduga telah merencakan dengan menyiapkan bahan bakar di dalam jerigen dan informasinya pelaku juga diduga seorang residivis.

Sebelumnya, pada Selasa (25/6/2019) lalu, korban Waginem yang mengalami luka bakar hingga 90 persen hingga sempat mendapat perawatan medis selama lebih kurang 4 jam di RSU HAMS Kisaran, namun korban akhirnya meninggal dunia. (Heru)