Ditangkap Poldasu, 8 Terdakwa Judi Ketangkasan Disidangkan

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Sebanyak 8 orang terdakwa judi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilbert S dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang dipimpin majelis hakim Albon Damanik, Kamis (6/12/2018).

Para terdakwa adalah, Herianto Hasibuan, Adi Yaidi, Royal Saty Simanjuntak, Nelson Manalu, Dhine Sangkara, Intan Saragih, Yossi dan Dewantoro Simanjuntak (berkas perkara terpisah).

Sebelumnya, para terdakwa ditangkap personil Poldasu pada Jumat (5/10/2018 sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah, GJ Zone Jalan Datuk Bandar Kajung No 28, Komplek Perumahan Budi Dharma, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.

Semua terdakwa ditangkap personil Dit Reskrimum Poldasu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya kalau di salah satu rumah Jalan Datuk Bandar Kajung No 28 Komplek Perumahan Budi Dharma ada kegiatan perjudian jenis ketangkasan tembak ikan dan piala.

Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi ada kegiatan perjudian jenis ketangkasan tembak ikan dan piala, Kamis (4/10/2018). Petugas kembali melakukan penyelidikan, Jumat (5/10/2018) dengan melakukan penyamaran ikut bermain tembak gambar ikan dan piala di lokasi.

Sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi ketangkasan tembak gambar ikan dan piala itu serta melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

Petugas mengamankan barang bukti dari Dewantoro dkk berupa uang tunai sebanyak Rp 1.470.000.- , 238, voucer GJ permainan GJ Zone, 1  unit kalkulator, 1 buah buku voucher, 1 buah buku setor, 1 buah buku rokok, 1 buah buku absensi, 3 buah buku wasit, 4 buah pulpen, 1 unit haxter, 15 slop rokok LA, 1 unit mesin permainan jenis Piala, 10 buah kursi pemain, 1 unit ganset dan 1 resifer CCTV.

Dan yang disita dari Royal berupa uang tunai sebesar Rp 1.465.000, 1 buah buku expedisi berisikan catatan pembelian dan penjualan rokok, 1 buah pulpen, 1  buah tas sandang, 14 slop rokok LA.

Sementara yang disita dari Intan Saragih berupa uang tunai sebesar Rp 300.000, 1 buah buku catatan pembelian point, 1 buah cip untuk mengisi dan cancel point. Sedangkan yang disita dari Yossi berupa 1 buah buku catatan pembelian point.

Adapun cara permainan judi jenis game di lokasi GJ Zone adalah, pertama pemain terlebih dahulu membeli poin kepada wasit seharga Rp 100.000 atau 1000 poin. Kedua, setelah pemain membeli poin dari wasit sesuai dengan jumlah pembelian, karyawan wasit game langsung mengisi poin ke mesin game tebak piala. Selanjutnya pemain sudah dapat bermain judi game tersebut.

Jika pemain mau dicancel, maka pemain memanggil wasit bertugas mengcansel GJ Zone. Karyawan melakukan cancel sesuai dengan jumlah poin yang didapat dari permainan judi itu. Di mana dalam 1.000 poin mendapat 1 buah vocher. Lalu voucher yang didapat pemain ditukarkan karyawan menjadi 1 slop rokok LA kepada kasir.

Selanjutnya penukar voucher menjadi rokok menyerahkan 1 slop rokok LA kepada penukar rokok menjadi uang sebesar Rp 95.000. Lalu hasil penukaran rokok dijadikan uang.

Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke–2 KUHPidana. (purba)