Simalungun, Lintangnews.com | Radem (57) warga Huta III Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun diringkus personil Polsek Bosar Maligas, Rabu (14/8/2019) sekira pukul 20.00 WIB atas dugaan melakukan tindak pidana perjudian jenis togel dan Kim (judi tebak angka).
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 1 unit handphone (HP) merek Nokia type N1280 warna hitam berisikan angka tebakan, 1 buah pulpen warna biru merk GIMY Fine Poin dan 3 lembar kertas bertuliskan angka tebakan.
Humas Polres Simalungun, Kamis (15/8/2019) memaparkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada perjudian di warung milik bermarga Gultom di Nagori Mekar Rejo.
Tak ingin kehilangan buruan, selanjutnya petugas langsung berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan pengecekan. Tiba di warung Gultom, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Radem yang diduga melakukan perjudian jenis Kim.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas sektor Simalungun guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tulis WhatsApp (WA) pihak humas Polres Simalungun. (rel/zai)