Simalungun, Lintangnews.com | Sejumlah kalangan menilai miris terhadap Bupati Simalungun, JR Saragih, karena melantik Pangulu Nagori Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik, Marisno Saragih Sitio, Kamis (15/8/2019).
Pasalnya, Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun telah mengambil kesimpulan dan merekomendasikan agar Panitia Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) membatalkan surat berita acara pemungutan serta perhitungan suara nomor 12/BA/Pan.Pilpanag/2019 tanggal 13 Juni 2019.
Ini termasuk berita acara pemungutan, perhitungan suara nomor 13/BA/Pan.Pilpanag/2019 tentang catatan pembukaan kotak suara, pengeluaran isi, identifikasi jenis dokumen untuk pelaksanaan pemungutan suara.
Selain itu, agar dilakukan penghitungan suara ulang Pilpanag Nagori Tiga Dolok Kecamatan Sidamanik pada kesempatan pertama dan berita acara perhitungan suara ulang menjadi dasar penetapan pangulu terpilih. Serta untuk menunda pelantikan Pangulu Nagori Tiga Bolon.
Ketua Komisi I, Sastra Joyo Sirait menuturkan, berdasarkan surat warga Nagori Tiga Bolon, Nomor : 001/TB/VII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 terkait Pilpanag Nagori Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik, pihaknya telah menerima delegasi masyarakat pada Kamis (1/8/2019).
“Kemudian mengambil kesimpulan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Kepala Dinas PMPN Pemkab Simalungun, Camat Sidamanik. Kabag Hukum, Panitia Pilpanag Tiga Bolon, Panwas Pilpanag dan Maujana Nagori Tiga Bolon pada tanggal 7 Agustus 2019,” sebut Sastra.
Lanjutnya, untuk mengumpulkan data sebelum membuat rekomendasi, Komisi I masih membutuhkan RDP kembali dengan Kadis PMPN, Kabag Hukum, Camat Sidamanik, dengan menghadirkan kelima Calon Pangulu, Panitia Pilpanag, Panwas Pilpanag, Maujana dan Polres Simalungun pada tanggal 12 Agustus 2019.
“Setelah ditandatangani Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba, selanjutnya disampaikan pada Pemkab Simalungun pada tanggal 14 Agustus 2019 kemarin. Sampai saat ini Komisi I belum tau alasan Bupati melantiknya,” ucap Sastra. (Zai)