Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus penganiayaan Santi Romadon Panggabean tertawa dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/7/2019) sekira jam 14.30 Wib
“Menjatunkan pidana terhadap terdakwa Santi Romadon Panggabean selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan,” ucap JPU Firdaus Maha.
Selain itu juga, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hanya saja setelah mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa langsung berdiri dan tertawa serta membuat permohonan secara lisan yang unik di depan majelis hakim sidang PN Kota Siantar.
“Saya mohon kepada ibu majelis hakim untuk mengurangi hukuman saya, saya ingin menjadi orang baik, saya juga bercita-cita menjadi orang yang nomor 1 dan dikenal baik di seluruh dunia, dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” cerocos terdakwa di depan majelis hakim.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2019, saksi Yudi Hady Pratama Putra mengantar saksi Syafitri ke warung kopi yang berada di Jalan Ade Irma Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.
Setelah sampai di warung kopi, saksi Yudi dengan saksi Syafitri duduk berdua di dalam warung kopi tersebut. Kemudian Yudi pergi ke dapur, lalu terdakwa mendatangi Yudi dan mengatakan kepada yudi agar tidak pacaran di kedai kopi tersebut.
Namun Yudi mengatakan, kalau dirinya tidak ada berpacaran dengan Safitri di warung kopi. Mendengar jawaban Yudi, terdakwa marah, dan langsung memukul yudi di bagian wajahnya sebanyak 3 kali, hingga Yudi merasakan kesakitan. (Res)