Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus pencurian 1 tandan pisang, Andy Saputra alias Andy, akhirnya bisa mengelus dada.
Pasalnya terdakwa Andy dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (22/8/2019) sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam sidang beragendakan tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai Simon C Sitorus, dengan dibantu hakim anggota, M Iqbal dan Hendry.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Saputra alias Andy selama 3 bulan penjara, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani,” ungkap JPU, Samuel Sinaga.
Selain itu, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana.
Namun, setelah mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Andy terlihat meneteskan air mata di kursi pesakitan PN Siantar dan tidak bisa mengatakan apa-apa.
Dalam pemberitaan sebelumnya, saksi korban pada saat itu sedang duduk duduk didepan rumah tepatnya di teras rumah. Lalu mendengar suara seperti suara tebangan terhadap pohon pisang miliknya.
Menaruh curiga, saksi langsung menuju depan rumah, dan melihat terdakwa sedang menebang pohon pisang miliknya. Melihat itu, saksi berteriak ‘maling, maling’, sehingga terdakwa mendekati saksi dan mendorongnya hingga terjatuh.
Warga yang mendengar teriakan dari saksi korban, langsung mengepung terdakwa dan Candra (DPO). Merasa terkepung, terdakwa mengatakan kepada Candra dengan kalimat ‘tebas’. Mendengar itu, Candra mengacungkan sebilah parang ke sejumlah warga. (Res)